Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mediasi alot, Bawaslu bawa sengketa Partai Idaman dan KPU ke sidang ajudikasi

Mediasi alot, Bawaslu bawa sengketa Partai Idaman dan KPU ke sidang ajudikasi Mediasi Partai Idaman dengan KPU. ©2018 Merdeka.com/Renald Ghiffari

Merdeka.com - Proses mediasi antara Partai Idaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami jalan buntu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang ajudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan Partai Idaman. Sidang ajudikasi akan digelar Senin (26/2).

Partai besutan Raja dangdut Rhoma Irama ini mengajukan permohonan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat penelitian administrasi oleh KPU. Karena keputusan itu, Partai Idaman mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Namun, akhirnya juga ditolak karena tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan persyaratan peserta pemilu.

"Hasil mediasi tadi tentu saja sudah disampaikan tadi bahwa kami berlanjut ke ajudikasi," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (24/2).

Ramdansyah menjelaskan, pihaknya melakukan beberapa persiapan jelang sidang ajudikasi di antaranya membawa berkas berisi peraturan perundangan tentang pemilu dan PKPU.

Serta, kata Ramdansyah, partainya akan membawa dokumen TMS angka 7 yang berpengaruh terhadap lolos atau tidaknya Partai Idaman sebagai partai peserta pemilu 2019.

"Apa yang kami tengah kami lengkapi, segala bentuk peraturan perundangan dan peraturan KPU kami siapkan. Bahkan kedua terkait dengan detil teknis tidak memenuhi syarat angkat 7 yang KPU nyatakan bahwa ada TMS angka 7," terangnya.

Partai Idaman tidak terima KPU menggunakan PKPU Nomor 7 dan 11 tahun 2017 untuk melakukan proses verifikasi. Sebab, pasca putusan MK, KPU merevisi PKPU Nomor 7 dan II itu dan menggantinya dengan PKPU Nomor 6 tahun 2018.

"Kami menganggap verifikasi yang dimaksud hari ini berbeda, dulu dengan PKPU nomor 11 tahun 2017 verifikasi adalah penelitian administrasi dan dan pembelian faktual. Tetapi PKPU 6/2018 ini kan sudah berubah. Namanya berubah verifikasi tidak lagi faktual," tegas dia.

Menurutnya, substansi dari PKPU Nomor 7 dan 11 dengan Nomor 6 jauh berbeda. Sementara, Partai Idaman diverifikasi sebelum ada putusan MK terhadap pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk itu, KPU seharusnya tidak bisa mengabaikan norma yang diputuskan oleh MK. Kemudian, berita acara KPU terkait berkas administrasi perbaikan dari Partai Idaman seharusnya batal dengan putusan MK itu.

"Kami nyatakan harus ada keadilan terakhir dengan PKPU 6 ada tidak bisa ada 4 parpol dengan payung hukum PKPU 11. Lalu parpol eksistisng PKPU 6. Sedangkan kami tidak punya payung hukum cantolan," jelas Ramdansyah.

"Jadi ini enggak ada prinsip keadilan. norma ini sudah diputus oleh MK. harusnya dilakukan KPU tidak boleh mengabaikan hak konstitusi kami," sambungnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini
Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini

Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya