Mediasi alot, Bawaslu bawa sengketa Partai Idaman dan KPU ke sidang ajudikasi
Merdeka.com - Proses mediasi antara Partai Idaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami jalan buntu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang ajudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan Partai Idaman. Sidang ajudikasi akan digelar Senin (26/2).
Partai besutan Raja dangdut Rhoma Irama ini mengajukan permohonan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat penelitian administrasi oleh KPU. Karena keputusan itu, Partai Idaman mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Namun, akhirnya juga ditolak karena tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan persyaratan peserta pemilu.
"Hasil mediasi tadi tentu saja sudah disampaikan tadi bahwa kami berlanjut ke ajudikasi," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (24/2).
Ramdansyah menjelaskan, pihaknya melakukan beberapa persiapan jelang sidang ajudikasi di antaranya membawa berkas berisi peraturan perundangan tentang pemilu dan PKPU.
Serta, kata Ramdansyah, partainya akan membawa dokumen TMS angka 7 yang berpengaruh terhadap lolos atau tidaknya Partai Idaman sebagai partai peserta pemilu 2019.
"Apa yang kami tengah kami lengkapi, segala bentuk peraturan perundangan dan peraturan KPU kami siapkan. Bahkan kedua terkait dengan detil teknis tidak memenuhi syarat angkat 7 yang KPU nyatakan bahwa ada TMS angka 7," terangnya.
Partai Idaman tidak terima KPU menggunakan PKPU Nomor 7 dan 11 tahun 2017 untuk melakukan proses verifikasi. Sebab, pasca putusan MK, KPU merevisi PKPU Nomor 7 dan II itu dan menggantinya dengan PKPU Nomor 6 tahun 2018.
"Kami menganggap verifikasi yang dimaksud hari ini berbeda, dulu dengan PKPU nomor 11 tahun 2017 verifikasi adalah penelitian administrasi dan dan pembelian faktual. Tetapi PKPU 6/2018 ini kan sudah berubah. Namanya berubah verifikasi tidak lagi faktual," tegas dia.
Menurutnya, substansi dari PKPU Nomor 7 dan 11 dengan Nomor 6 jauh berbeda. Sementara, Partai Idaman diverifikasi sebelum ada putusan MK terhadap pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk itu, KPU seharusnya tidak bisa mengabaikan norma yang diputuskan oleh MK. Kemudian, berita acara KPU terkait berkas administrasi perbaikan dari Partai Idaman seharusnya batal dengan putusan MK itu.
"Kami nyatakan harus ada keadilan terakhir dengan PKPU 6 ada tidak bisa ada 4 parpol dengan payung hukum PKPU 11. Lalu parpol eksistisng PKPU 6. Sedangkan kami tidak punya payung hukum cantolan," jelas Ramdansyah.
"Jadi ini enggak ada prinsip keadilan. norma ini sudah diputus oleh MK. harusnya dilakukan KPU tidak boleh mengabaikan hak konstitusi kami," sambungnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaIstana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaBawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya