Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Ini Pertimbangannya

"Durasi masa kampanye juga sudah ditetapkan dan disepakati bahwa akan dilaksanakan selama 75 hari," kata Ketua DPR Puan Maharani saat konferensi pers bersama Ketua KPU RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6).

Muhammad Genantan Saputra
Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Ini Pertimbangannya
DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Masa kampanye pemilu 2024 telah disepakati akan dilaksanakan selama 75 hari. Kesepakatan itu diambil usai pimpinan DPR bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Durasi masa kampanye juga sudah ditetapkan dan disepakati bahwa akan dilaksanakan selama 75 hari," kata Ketua DPR Puan Maharani saat konferensi pers bersama Ketua KPU RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6).

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, alasan masa kampanye hanya dilakukan selama 75 hari. Menurut dia, lamanya masa kampanye bisa berpotensi menyebabkan polarisasi yang terlalu dalam.

"Kita berpengalaman 2019 yang memungkinkan terjadinya polarisasi terlalu dalam itu kalau memang ada pertemuan-pertemuan yang panjang, apalagi pertemuan fisik, karena itu masa kampanye harus dipersingkat," jelas Doli.

Doli menambahkan, keputusan penyesuaian masa kampanye juga harus dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi informasi.

"Kenapa kami sudah memutuskan 75 hari itu? Lamanya masa kampanye sebenarnya dari awal sudah kami sepakati semua, pemerintah, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu bahwa di era-era sekarang ini sudah mulai harus berubah metodenya, karena penggunaan teknologi informasi dan seterusnya," tuturnya.

Rekomendasi