Mardani Ali Sera: Pemerintah Tambeng Paksa Pilkada Tanpa Perppu Baru
Merdeka.com - Anggota Komisi II Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera menilai Pemerintah terkesan memaksakan Pilkada tetap digelar tanpa diatur dengan Perppu baru. Apalagi kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
"Pemerintah tambeng terus memaksa Pilkada tanpa mengeluarkan Perppu baru," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (23/9).
Mardani mengatakan, seharusnya jika memang mau diteruskan lebih baik pemerintah mengeluarkan Perppu. Supaya mengatur sanksi tegas agar mematuhi protokol kesehatan.
"Tanpa sanksi yang tegas sulit mengharapkan kesadaran pemilih untuk disiplin. Dan peluang klaster Covid-19 baru sangat besar," kata Ketua DPP PKS ini.
Alasan pemerintah melanjutkan Pilkada dinilai tidak tepat jika tidak ingin ada kekosongan kepemimpinan. Sebab, jabatan yang kosong bisa diisi Plt yang memiliki kewenangan sama dengan kepala daerah. Kepala daerah yang meninggalkan jabatannya juga baru pada Februari 2021.
"Plt dalam konstruksi UU Pemda yang baru punya kewenangan yang sama dengan Kepala Daerah. Jadi aman. Dan rata-rata Kepala Daerah berakhir Februari 2021. Jadi tidak akan lama Plt nya," ujar Mardani.
Dia juga bilang, jika Pilkada ditunda, tahapan sebelumnya tak dibatalkan. Sehingga komposisi pasangan calon kepala daerah tetap sama.
"Tidak ada kaitan dengan Pilkada Solo. Kalaupun ditunda proses tidak dibatalkan. Tetap saja komposisi Paslon yang sekarang," kata Mardani.
Pemerintah Putuskan Tak Tunda Pilkada
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan, sejumlah alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19. Salah satunya, untuk menjamin hak konstitusi rakyat.
"Alasan-alasan yang disampaikan Bapak Presiden. Satu, untuk jamin hak konstitusional rakyat, untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang diatur di dalam UU," kata Mahfud usai bertemu Sekjen Partai Politik di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (22/9).
Pertimbangan lainnya yakni, tidak ada kepastian kapan pandemi corona akan berakhir. dia mengatakan, Amerika Serikat yang memiliki kasus Covid-19 lebih banyak daripada Indonesia pun tidak memilih menunda pelaksanaan Pilkada.
"Jika Pilkada ditunda sampai bencana Covid-19 selesai, maka itu tidak memberi kepastian karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa pastikan kapan Covid selesai," jelasnya.
Selain itu, apabila Pilkada 2020 ditunda maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan dan harus ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Hal inilah yang tidak diinginkan pemerintah, terlebih di masa pandemi corona.
"Pemerintah tidak ingin terjadi kekosongan pemimpin yang hanya dilakukan oleh Plt (Pelaksana Tugas) sampai 200-an daerah dalam waktu bersamaan, karena Plt tidak boleh ambil kebijakan strategi," ujar Mahfud.
Menurutnya, sangat dibutuhkan kebijakan strategis kepala daerah untuk menangani dampak kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Atas pertimbangan itulah, pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020 sesuai jadwal.
"Dalam covid kebijakan strategis yang berimplikasi pada pergerakan birokrasi. Itu perlu pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang strategis, maka akan kurang untungkan proses pemerintahan juga 270 daerah ditetapkan Plt sampai waktu tidak jelas," tutur Mahfud.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaUsai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca SelengkapnyaPartai Persatuan Pembangunan (PPP) tak menutup kemungkinan akan mendorong Sandiaga Salahuddin Uno maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca Selengkapnya