Main-main dengan dana kampanye, Paslon akan didiskualifikasi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tim pemenangan melaporkan seluruh urusan administrasi dan penggunaan dana kampanye pada 24 Juni, pukul 18.00 WIB. Jika tidak, atau terlambat, maka pasangan calon terancam didiskualifikasi.
Kabag Teknis, Hukum dan Humas KPU Jabar Teppy Darmawan memberikan saran kepada seluruh tim paslon untuk aktif melakukan pembukuan setiap hari.
"Tim harus teliti dalam pembukuan dana kampanye agar tidak menjadi persoalan administrasi saat pelaporan," katanya saat dihubungi, Jumat (16/2).
Meski ketepatan waktu melaporkan pembukuan dana harus dipatuhi, tetapi dokumen itu harus akuntabel. Maka dari itu, tim pemenangan harus memanfaatkan jasa akuntan untuk menghitung pemasukan dan pengeluaran dana agar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
"KPU juga nanti akan menggunakan jasa akuntan untuk mengoreksi laporan yang masuk nantinya," tutur dia.
Dia menuturkan jasa akuntan ini untuk meneliti sumber penerimaan dana kampanye yang digunakan. Jika ada penyimpangan, seperti dana dari luar negeri atau korupsi, maka diskualifikasi juga bisa diterapkan.
Sumbangan dana kampanye sudah ditetapkan oleh KPU dan seluruh tim paslon sebesar Rp 473 miliar.
Diberitakan sebelumnya, seluruh calon Gubernur Jawa Barat sudah melaporkan dana awal kampanye. Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum paling besar.
Paslon nomor urut 1 berjuluk Rindu memiliki dana kampanye sebesar Rp 2,2 miliar. Lalu, paslon nomor urut dua Hasanuddin - Anton Charliyan memiliki dana kampanye sebesar Rp 250.000.000.
Paslon nomor urut tiga Sudrajat - Syaikhu memiliki dana awal yang dilaporkan paling kecil, yakni Rp 15.000.000. paslon terakhir dengan nomor urut empat Deddy Mizwar - Dedi Mulyadi punya dana Rp 201.000.000.
Komisioner KPU, Endun Abdul Haq mengatakan yang pertama melaporkan dana awal kampanye adalah pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu. Mereka menyerahkan berkas pada 13 Februari 2018. Yang lainnya menyusul sehari kemudian.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaPSI juga mulai membuka pendaftaran untuk para bakal calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
Baca Selengkapnya