Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahkamah Partai menangkan Agung, kubu Ical bakal ajukan kasasi ke MA

Mahkamah Partai menangkan Agung, kubu Ical bakal ajukan kasasi ke MA fadel muhammad. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Muhammad mengatakan putusan Mahkamah Partai memang tidak memutuskan hasil yang signifikan. Fadel mengaku tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai yang memenangkan kubu Agung Laksono dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami sudah menilai dari awal, bahwa Mahkamah Partai bukan jalan keluar untuk menyatukan Partai Golkar. Tidak akan menghasilkan yang terbaik. Untuk itu Ical tidak mau hadir. Maka kami akan mengajukan kasasi ke MA," kata Fadel usai persidangan, Selasa (3/3).

Fadel melanjutkan dalam keputusan tersebut, empat hakim Mahkamah Partai terpecah menjadi dua. Di mana dua hakim memenangkan kubu Ical dan dua hakim lagi memenangkan pihak Agung Laksono.

"Hakim Andi Matalata dan Jasril sudah jelas mendukung Agung Laksono. Profesor Muladi ini dalam putusannya memenangkan Ical, sementara Profesor Nasabaya yang semula besikap netral memenangkan kubu Ical. Jadi imbang tidak ada yang menang dan kalah," jelasnya.

Sebelumnya, sidang putusan Mahkamah Partai Golkar telah dibacakan pimpinan sidang yang diketuai Muladi. Hasilnya, kubu Agung Laksono memenangi pertarungan dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Dengan demikian, kepengurusan Munas Ancol yang dianggap sah oleh Mahkamah Partai Golkar.

Muladi menjelaskan, bahwa Munas Ancol yang diselenggarakan kubu Agung Laksono dinilai demokratis ketimbang Munas Bali yang digelar Ical. Karena itu pihaknya memenangkan kubu Agung.

Namun demikian, putusan Mahkamah Partai Golkar menegaskan, bahwa pihak yang memenangkan sengketa harus mengakomodir yang kalah.

"Mengabulkan permohonan Agung dengan kewajiban mengakomodir Munas Bali dengan memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tak tercela," kata Muladi saat membacakan putusan di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (3/3).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Buka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat
Buka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat

Tawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah
Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah

Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Bongkar Alasan Tolak Pemakzulan Jokowi
Mahfud MD Bongkar Alasan Tolak Pemakzulan Jokowi

Desakan pemakzulan Jokowi datang dari sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet
Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet

Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.

Baca Selengkapnya
Alasan Mahfud Pilih Mundur Sebelum Pencoblosan
Alasan Mahfud Pilih Mundur Sebelum Pencoblosan

Menurut Mahfud, perdebatan keputusannya baru mundur menjelang pencoblosan atau sebelum dicalonkan sebagai cawapres Ganjar merupakan hal lazim dalam politik.

Baca Selengkapnya
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mahfud Ungkap Alasan Terima Pinangan jadi Cawapres Ganjar: Saya Tidak Jadi Boneka Partai Pengusung
Blak-blakan Mahfud Ungkap Alasan Terima Pinangan jadi Cawapres Ganjar: Saya Tidak Jadi Boneka Partai Pengusung

Mahfud ditanya oleh seorang warga apakah Paslon Nomor Urut 3 hanya tunduk kepada rakyat dan konstitusi, serta tidak menjadi boneka parpol

Baca Selengkapnya