Mahkamah Partai menangkan Agung, kubu Ical bakal ajukan kasasi ke MA
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Muhammad mengatakan putusan Mahkamah Partai memang tidak memutuskan hasil yang signifikan. Fadel mengaku tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai yang memenangkan kubu Agung Laksono dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami sudah menilai dari awal, bahwa Mahkamah Partai bukan jalan keluar untuk menyatukan Partai Golkar. Tidak akan menghasilkan yang terbaik. Untuk itu Ical tidak mau hadir. Maka kami akan mengajukan kasasi ke MA," kata Fadel usai persidangan, Selasa (3/3).
Fadel melanjutkan dalam keputusan tersebut, empat hakim Mahkamah Partai terpecah menjadi dua. Di mana dua hakim memenangkan kubu Ical dan dua hakim lagi memenangkan pihak Agung Laksono.
"Hakim Andi Matalata dan Jasril sudah jelas mendukung Agung Laksono. Profesor Muladi ini dalam putusannya memenangkan Ical, sementara Profesor Nasabaya yang semula besikap netral memenangkan kubu Ical. Jadi imbang tidak ada yang menang dan kalah," jelasnya.
Sebelumnya, sidang putusan Mahkamah Partai Golkar telah dibacakan pimpinan sidang yang diketuai Muladi. Hasilnya, kubu Agung Laksono memenangi pertarungan dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Dengan demikian, kepengurusan Munas Ancol yang dianggap sah oleh Mahkamah Partai Golkar.
Muladi menjelaskan, bahwa Munas Ancol yang diselenggarakan kubu Agung Laksono dinilai demokratis ketimbang Munas Bali yang digelar Ical. Karena itu pihaknya memenangkan kubu Agung.
Namun demikian, putusan Mahkamah Partai Golkar menegaskan, bahwa pihak yang memenangkan sengketa harus mengakomodir yang kalah.
"Mengabulkan permohonan Agung dengan kewajiban mengakomodir Munas Bali dengan memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tak tercela," kata Muladi saat membacakan putusan di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (3/3).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaTawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaDesakan pemakzulan Jokowi datang dari sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf.
Baca SelengkapnyaAirlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, perdebatan keputusannya baru mundur menjelang pencoblosan atau sebelum dicalonkan sebagai cawapres Ganjar merupakan hal lazim dalam politik.
Baca SelengkapnyaPersoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahfud ditanya oleh seorang warga apakah Paslon Nomor Urut 3 hanya tunduk kepada rakyat dan konstitusi, serta tidak menjadi boneka parpol
Baca Selengkapnya