Laporan ujaran kebencian tak digubris Bawaslu, tim hukum Hasanah bawa ke Polda
Merdeka.com - Laporan dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian yang dilaporkan Tim advokasi pasangan calon TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) tidak ditanggapi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jawa Barat.
Anggota tim Advokasi Paslon Hasanah, Indra Sudrajat mengaku kecewa karena Sentra Gakkumdu menolak untuk menindaklanjuti laporan paslon Hasanah.
Menurut Indra, Gakkumdu menganggap bahwa perilaku ujaran kebencian di media sosial itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu tapi bisa melanggar UU ITE yang mana hal itu di luar kewenangan Bawaslu.
"Kami khawatir orang-orang akan seenaknya melakukan hal serupa tanpa ada tindakan," katanya di Sekretariat Bawaslu Jabar Bandung, Jalan Turangga Bandung, Senin, (19/3).
"Tentunya penolakan ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak satu semangat dengan semua pihak yang hari ini sedang perang melawan hoaks. Buktinya, saat kami melaporkan akun yang jelas menghina paslon Hasanah, malah hanya dianggap pelanggaran ITE," paparnya.
Indra menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini ke Polda Jawa Barat. Menurut Indra, pihaknya ingin memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan ujaran kebencian di dunia maya.
"Kami tetap tindaklanjuti kasus ini. Kami juga berharap agar Bawaslu melakukan koordinasi kepada Polda Jabar agar dapat melakukan proses hukum bila peristiwa sseperti ini terjadi lagi di kemudian hari," ujarnya.
Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat sendiri mengeluarkan surat pemberitahuan, yang menyatakan laporan tim advokasi paslon Hasanah No 01/LP/PILGUB/13.00/III/2018 tidak ditindaklanjuti dengan alasan bukan merupakan tindak pidana pemilu, melainkan pelanggaran terhadap UU no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim advokasi dan hukum pasangan calon gubernur TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) melaporkan akun media sosial yang diduga melakukan kampanye hitam kepada Polda Jabar dan Bawaslu Jabar.
Laporan itu terkait dengan postingan akun instagram perisai.rakyat21 yang diduga melakukan serangan fitnah.
Salah satu yang diposting akun tersebut adalah mempelesetkan singkatan Hasanah (Hasanudin-Anton Amanah) menjadi Hasetan (Hasanudin-Anton Setan).
Selain itu, ada foto-foto yang berisi aktivitas Presiden Joko Widodo yang tampak membersihkan mobil dengan bermacam bunga, disandingkan dengan gambar Anton yang sedang berziarah di sebuah makam.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaPutra Eks Kasau Tepis Sukses jadi Perwira Polisi karena Anak Jenderal 'Menjadi Perintis Lebih Gagah dari Pewaris'
Iptu Hafiz Akbar menepis kesuksesan dirinya lantaran anak jenderal.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya