Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

La Nyalla Bertemu OSO Bahas Wacana Amandemen ke-5 UUD 1945

La Nyalla Bertemu OSO Bahas Wacana Amandemen ke-5 UUD 1945 La Nyalla Bertemu OSO Bahas Wacana Amandemen ke-5 UUD 1945. ©2021 Antara/DPD

Merdeka.com - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti bertemu dengan mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) pada Jumat (14/5) malam, salah satu yang dibahas terkait wacana amandemen ke-5 UUD 1945.

La Nyalla menyatakan DPD RI telah membentuk Timja PPHN (Tim Kerja Pokok-Pokok Haluan Negara) yang diketuai Senator asal DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie.

"Tim ini bertugas menyiapkan materi seputar persiapan Amandemen ke-5 UUD 1945," kata LaNyalla dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

OSO mengatakan, anggota DPR yang mewakili partai politik dan anggota DPD yang mewakili daerah sama-sama dipilih rakyat melalui pemilu. Menurut dia, mengapa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik.

"Sudah seharusnya DPD RI juga menjadi salah satu saluran untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berasal dari luar kader partai politik," ujarnya.

Dia mengatakan, partai politik dapat mengusung kader terbaiknya sebagai capres-cawapres namun apakah ada saluran bagi calon-calon potensial yang bukan kader partai.

Padahal menurut OSO, setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih. OSO mengatakan, dulu presiden dan wakil presiden dipilih MPR, dimana di dalamnya ada representasi partai politik dan utusan golongan dan utusan daerah.

"Lalu dalam amandemen UUD 1945, presiden dipilih rakyat tapi yang mengajukan hanya partai politik. Lalu anggota MPR yang di luar partai politik untuk apa ada di Senayan padahal saat ini penjelmaan dari utusan daerah itu adalah DPD RI," katanya.

Hal itu menurut dia salah satu bukti bahwa sistem tata negara Indonesia masih harus terus dilakukan perbaikan untuk menjamin terwujudnya cita-cita negara dibentuk.

Menurut dia, sudah saatnya DPD RI menjadi pengusung calon presiden dan wakil presiden di luar kader partai politik.

"Jadi DPD RI bisa membuat konvensi untuk menjaring kader-kader terbaik bangsa yang bukan kader partai," katanya.

OSO juga menyinggung terkait ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik atau "Presidential Threshold" sebesar 20 persen.

Menurut dia hal itu sangat merugikan partai politik, karena partai terpaksa tidak bisa mengusung kader terbaiknya karena harus bergabung dengan partai-partai lain.

“Akibatnya, seperti (Pemilu 2019) kemarin, calon cuma dua pasangan. Dampaknya, masyarakat terbelah dengan sangat tajam, yang rugi bangsa ini," ujarnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kala Jenderal TNI Terkenang Masa Kecilnya, Diomeli Orang Tua Gara-Gara Pertanyakan Hal Ini
Kala Jenderal TNI Terkenang Masa Kecilnya, Diomeli Orang Tua Gara-Gara Pertanyakan Hal Ini

Di perayaan itu, Maruli juga memuji jajarannya yang telah banyak membuat kegiatan sosial khususnya di daerah Papua.

Baca Selengkapnya
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya
TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
PP Jatim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD pada Sirekap KPU
PP Jatim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD pada Sirekap KPU

Dugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).

Baca Selengkapnya
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis

Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya