Kursi Ketua MPR Seharusnya Terbuka, Tak Boleh Dijatah untuk Parpol Tertentu
Merdeka.com - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengingatkan seluruh elite politik agar tidak ada pembagian khusus untuk kursi Ketua MPR. Ia mengatakan jabatan orang nomor satu di MPR idealnya terbuka kepada seluruh partai politik.
"Saya lihat memang terbuka saja tidak boleh dibagi-bagi, presiden dari kelompok A ketua MPR dari kelompok B ini, aturan mainnya tidak begitu, tidak perlu dikotak-kotakan," kata Bivitri dalam satu diskusi dengan tema "Negosiasi Ketua MPR yang Merusak Sistem Presidensial" di Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Ia menjelaskan keterbukaan pengisian kursi pimpinan MPR terhadap seluruh partai politik agar tidak ada skema amandemen yang melenceng. Semisal wacana amandemen yang kembali menguat. Tak dipungkiri wacana itu diakuinya cukup mengkhawatirkan.
Sebab, dalam amandemen itu berisi dihidupkannya kembali Gerakan Besar Haluan Negara (GBHN), kembali kepada Undang-Undang dasar 1945, dan klimaksnya pemilihan presiden secara tidak langsung.
"Saya khawatir wacana amandemen yang sedang menguat bisa dibawa ke mana-mana, di mana presiden tidak dipilih langsung tapi hanya elit MPR jelas itu tidak bisa diterima," ujar Bivitri menjelaskan.
Aturan pemilihan pimpinan MPR sedianya sudah diatur dalam UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui mekanisme paket. Berdasarkan Pasal 15 ayat 1, pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua.
Berbeda dengan UU MD3 pada 2014 atau sebelum diubah, pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. Aturan paket ini kemudian menimbulkan polemik ada tidaknya partai oposisi dalam aturan satu paket tersebut.
Bivitri menjelaskan tidak ada aturan satu paket pimpinan MPR hanya berasal dari partai koalisi pemerintah. Partai di luar koalisi saat pemilihan berhak masuk ke dalam kursi pimpinan lembaga yang saat ini tengah dibidik sejumlah partai politik.
"Saya kira, satu paket itu dalam arti mereka majunya barengan tapi apakah paket itu oposisi atau tidak disebut dalam undang-undang, bisa saja paket ada 1 orang PDIP satu orang, PAN satu orang, PKS satu orang, yang penting paket dalam arti tidak mesti satuan," ujarnya menjelaskan.
Senada dengan Bivitri, peneliti dari Pusat Pengkaji Pancasila dan Konstitusi (PUSPAKPSI) Bayu Dwi Anggono menegaskan seluruh partai politik berhak memiliki kesempatan duduk sebagai Ketua MPR. Namun dengan pertimbangan dasar adalah perolehan suara.
"Semua partai punya kesempatan jadi ketua MPR. Pertimbangan MPR itu juga dipertimbangkan hasil perolehan suara. Harus mendapat suara majority," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaBuka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaDua Kali Pantun Bamsoet di Sidang MPR Singgung Capres Harus Lanjutkan Pembangunan Jokowi
Bamsoet menyinggung koalisi, Capres dan pembangunan Jokowi lewat pantun di Sidang Tahunan MPR
Baca SelengkapnyaBapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaKutip Ucapan Megawati, Bamsoet Bicara Wacana MPR Kembali jadi Lembaga Tinggi Negara
Menurut Bamsoet, MPR diubah kedudukannya sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Baca SelengkapnyaJika Terpilih Presiden, Prabowo Janjikan AHY Posisi Sangat Strategis dan Penting
Prabowo Subianto menjanjikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jabatan sangat penting dan strategis.
Baca Selengkapnya