Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu OSO sebut WhatsApp dari Wiranto tak bisa jadi dasar gelar Munaslub

Kubu OSO sebut WhatsApp dari Wiranto tak bisa jadi dasar gelar Munaslub Konpers Hanura kubu OSO. ©2018 Merdeka.com/Renald Ghiffari

Merdeka.com - Ketua Dewan Pembina Hanura, Wiranto mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang mengisyaratkan dukungan kepada pengurus DPP Daryatmo agar mencari ketua umum baru saat Musyawarah Nasional Luar Biasa. Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) I Gede Pasek Suardika menyebut pesan dari Wiranto itu tidak bisa dijadikan dasar menggelar Munaslub.

"Oh mohon maaf ini organisasi resmi, WhatsApp itu bukan lah keputusan dewan pembina, gitu loh. Ini harus jelas," kata Pasek di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1).

Untuk menggelar Munaslub mencari Ketua Umum baru, kata Pasek, pengurus DPP harus mengantongi keputusan resmi hasil rapat Dewan Pembina Partai. Sementara, hingga kini Dewan Pembina belum mengeluarkan putusan apapun soal Munaslub.

"Sampai hari ini tidak ada itu keputusan dewan pembina, kok Munaslub sudah dijalankan. Itu logikanya," tegasnya.

Munaslub memutuskan memecat Oesman Sapta Odang (OSO) sekaligus mengangkat Marsekal Madya (Purn) Daryatmo. Kubu Daryatmo menggunakan pasal 16 dalam AD/ART untuk memecat OSO.

Pasek menegaskan, pemecatan OSO tidak sesuai prosedur dan memenuhi unsur pergantian Ketum. Berdasarkan pasal 16 itu, dijelaskan Ketum bisa diganti jika meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau diberhentikan.

"Dalam hal khusus itu apa? Tiba-tiba ada yang meninggal ketum, kosong dia. Kemudian berhalangan tetap kosong, tiba-tiba ketum mengundurkan diri atau diberhentikan. Diberhentikan ini pun tidak boleh Sekjen memberhentikan itu," ujarnya.

Selanjutnya, lanjut Pasek, pemberhentian ketum karena dugaan melanggar AD/ART juga harus diuji di Dewan Kehormatan Partai. Hasil dari sidang Dewan Kehormatan itu akan dijadikan dasar mencopot OSO.

Dewan kehormatan membentuk Mahkamah partai yg terdiri dari unsur dewan pembina, DPP dan dewan kehormatan mereka bersidang, dicek kalau ada tuduhan-tuduhan pelanggaran AD/ART diuji di situ dulu," ujarnya.

Sebut Munaslub tak sesuai AD/ART

Pasek Suardika menilai Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang memilih Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai ketua umum tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Sebab, munaslub itu diklaim tidak memenuhi dengan syarat 2/3 DPD dan DPC.

Sebab, Pasek mengklaim, 27 DPD 400-an DPC yang diklaim setuju digelarnya munaslub, berada di kubu OSO.

"Kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan, mengkudeta ketum kami yang sah, tetap tidak memehui syarat," kata Pasek.

Selain itu, Pasek menegaskan dua cara untuk menyelenggarakan munas dan munaslub menurut AD/ART partai. Pertama, aspirasi dari bawah 2/3 DPD dan DPC. Kedua, usulan bersama Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina.

Syarat lain yang harus dipenuhi, kata Pasek adalah mendapatkan keputusan dewan pembina. Sampai hari ini, menurutnya tidak ada sama sekali keputusan dewan pembina.

"Tidak ada mekanisme lain apalagi mekanisme ngumpul-ngumpul, memecat ketua umum, menunjuk Plt ketua umum, itu tidak ada mekanismenya. Karena itu bukan produk AD/ART Hanura," terangnya.

Dasar pemecatan OSO, kata Pasek, juga tidak sesuai dengan Pasal 16 Anggaran Rumah Tangga. Pasal itu tidak berdiri sendiri. Dalam hal khusus, kata dia, kekosongan jabatan harus melalui rapat pimpinan partai tingkat pusat dan mendapatkan keputusan dewan pembina.

"Saya jelaskan, pasal 16 ini tidak berdiri sendiri, dia satu bab di bab 7 dengan pasal 15 karena terkait dengan kekosongan jabatan," ujar Pasek.

Faktor khusus yang bisa menjadi dasar pemecatan OSO di antaranya jika ketua umum meninggal dunia, berhalangan tetap, tiba-tiba mengundurkan diri atau diberhentikan.

Selain itu, pemecatan ketua umum juga harus melalui proses di Dewan Kehormatan Partai. Mekanismenya, Dewan kehormatan membentuk mahkamah partai yang terdiri dari unsur dewan pembina, DPP dan dewan kehormatan. Mahkamah partai lalu bersidang, memverifikasi dan menguji pelanggaran yang dilakukan.

"Keputusannya barulah dipakai dasar untuk mengganti itu aturannya. Jadi tidak bisa ditafsirkan sendiri. Pokoknya ini, tidak bisa karena ini AD/ART bisa dibaca semua orang," sebutnya.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?

Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yenny Tanggapi Prabowo Ngaku Didukung Gus Dur, Sentil Nusron Wahid

VIDEO: Yenny Tanggapi Prabowo Ngaku Didukung Gus Dur, Sentil Nusron Wahid

Yenny mengatakan yang berada dibelakang Prabowo bukan Gus Dur melainkan Nusron Wahid.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usung Gus Yusup Cagub Jateng, DPW PKB Jateng Jajaki Koalisi Gerindra Hingga PDIP

Usung Gus Yusup Cagub Jateng, DPW PKB Jateng Jajaki Koalisi Gerindra Hingga PDIP

Bila dinamika politik berjalan secara dinamis dan Gus Yusup tak mungkinkan cagub namun tak menutup kemungkinan bakal menjajal cawagub.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Baca Selengkapnya
TOP: Tegas Prabowo Singgung Pemimpin Tidak Waspada | KPU Respons Tiba-Tiba Suara PSI Naik

TOP: Tegas Prabowo Singgung Pemimpin Tidak Waspada | KPU Respons Tiba-Tiba Suara PSI Naik

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengingatkan terkait kondisi politik saat ini.

Baca Selengkapnya
Dewan Pembina TKD Prabowo-Gibran Temui Ustaz Abdul Somad, Bahas Situasi Politik

Dewan Pembina TKD Prabowo-Gibran Temui Ustaz Abdul Somad, Bahas Situasi Politik

Dewan Pembina TKD Prabowo-Gibran bertemu setelah Ustaz Abdul Somad dukung Anies

Baca Selengkapnya
Prabowo: Saya Merasakan Gus Dur Mendukung Saya dari Langit

Prabowo: Saya Merasakan Gus Dur Mendukung Saya dari Langit

Dukungan itu dirasakan sendiri oleh Prabowo, meski Gus Dur sudah tutup usia pada 30 Desember 2009.

Baca Selengkapnya