Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu GKR Hemas harap gugatan kepengurusan DPD dikabulkan PTUN

Kubu GKR Hemas harap gugatan kepengurusan DPD dikabulkan PTUN diskusi mendukung PTUN. ©2017 Merdeka.com/Sania Mashabi

Merdeka.com - Konflik di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) masih terus berlanjut. Kali ini anggota DPD kubu Hemas telah mengajukan permohonan pembatalan sumpah yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Ketua DPD terpilih Osman Sapta Odang (Oso). Pengajuan pencabutan itu telah menjalani tujuh kali rangkaian sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan mencapai putusan pada 8 Juni 2017 mendatang.

"Tanggalnya 7 April (mengajukan pemohonan pencabutan sumpah) jadi pimpinan mengajukan permohonan pembatalan sumpah yang dilakukan oleh MA kepada pimpinan yang ilegal sekarang dan ini juga melalui berbagai persidangan saya kurang hafal tujuh kali ya (sidang). Besok tinggal putusannya tanggal 8 Juni," kata senator asal Jawa Tengah, Denty Eka Pratiwi, di Universitas Muhammadiyah, Jalan KH Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat, Senin (5/6).

Dia menambahkan, selama proses persidangan hakim di PTUN juga sudah memanggil beberapa saksi ahli yang berkaitan dengan konflik tersebut. Kedati demikian, dia berharap majelis hakim bisa membuka mata dengan lebar mengenai kasus periodesasi pimpinan DPD ini.

"Mereka memanggil saksi-saksi ahli dan sebagainya dan itu sudah atau pun dari pihak pemohon atau dari pihak termohon semuanya berjalan dengan baik seperti yang sudah disampaikan tentunya kita berharap hakim untuk bisa membuka mata hati melihat ini ke depan," ujarnya.

Anggota DPD kubu Hemas mengaku akan taat pada putusan hakim yang akan segera dibacakan pada 8 Juni mendatang. Ia akan membiarkan masyarakat menilai terkait kengurusan DPD yang sah.

"Apapun yang nantinya mau dihasilkan tentunya kita akan taat terhadap proses hukum dan tentang benar dan salahnya itu nanti masyarakat bisa melihat," ungkapnya.

Di tempat yang sama, peneliti Senior Lembaga Pusat Penelitian Politik (LIPI) Siti Zuhroh menyarankan kubu DPD yang menganggap kepemimpinan OSO ilegal harus kembali menumbuhkan betapa pentingnya DPD di kalangan masyarakat. Selain itu, DPD kubu Hemas juga harus menarik banyak simpati masyarakat agar bisa mendapatkan dukungan.

"Apa yang oleh kelompok 44 senator (Kubu Hemas) untuk meminta dukungan yang seluas mungkin bahwa DPD relevan signifikan dan darurat untuk dipertahankan dan diselamatkan," kata Siti.

Dia pun memberikan contoh betapa kuatnya dukungan masyarakat terhadap seseorang seperti sosok Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang selalu banjir simpati dan dukungan dari para pendukungnya.

"Karena enggak mungkin tanpa ada dukungan masyarakat. Secara logika memang menang banget Pak Ahok, cuma tuhan punya rencana lain. Kalau ada rencana melawan yang tidak benar pasti ada jalan saya katakan ada dinamika yang luar biasa di internal DPD yang tidak bisa diselesaikan secara internal itu merugi. Jadi itu tantangan yang luar biasa," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya