Kubu GKR Hemas harap gugatan kepengurusan DPD dikabulkan PTUN
Merdeka.com - Konflik di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) masih terus berlanjut. Kali ini anggota DPD kubu Hemas telah mengajukan permohonan pembatalan sumpah yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Ketua DPD terpilih Osman Sapta Odang (Oso). Pengajuan pencabutan itu telah menjalani tujuh kali rangkaian sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan mencapai putusan pada 8 Juni 2017 mendatang.
"Tanggalnya 7 April (mengajukan pemohonan pencabutan sumpah) jadi pimpinan mengajukan permohonan pembatalan sumpah yang dilakukan oleh MA kepada pimpinan yang ilegal sekarang dan ini juga melalui berbagai persidangan saya kurang hafal tujuh kali ya (sidang). Besok tinggal putusannya tanggal 8 Juni," kata senator asal Jawa Tengah, Denty Eka Pratiwi, di Universitas Muhammadiyah, Jalan KH Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat, Senin (5/6).
Dia menambahkan, selama proses persidangan hakim di PTUN juga sudah memanggil beberapa saksi ahli yang berkaitan dengan konflik tersebut. Kedati demikian, dia berharap majelis hakim bisa membuka mata dengan lebar mengenai kasus periodesasi pimpinan DPD ini.
"Mereka memanggil saksi-saksi ahli dan sebagainya dan itu sudah atau pun dari pihak pemohon atau dari pihak termohon semuanya berjalan dengan baik seperti yang sudah disampaikan tentunya kita berharap hakim untuk bisa membuka mata hati melihat ini ke depan," ujarnya.
Anggota DPD kubu Hemas mengaku akan taat pada putusan hakim yang akan segera dibacakan pada 8 Juni mendatang. Ia akan membiarkan masyarakat menilai terkait kengurusan DPD yang sah.
"Apapun yang nantinya mau dihasilkan tentunya kita akan taat terhadap proses hukum dan tentang benar dan salahnya itu nanti masyarakat bisa melihat," ungkapnya.
Di tempat yang sama, peneliti Senior Lembaga Pusat Penelitian Politik (LIPI) Siti Zuhroh menyarankan kubu DPD yang menganggap kepemimpinan OSO ilegal harus kembali menumbuhkan betapa pentingnya DPD di kalangan masyarakat. Selain itu, DPD kubu Hemas juga harus menarik banyak simpati masyarakat agar bisa mendapatkan dukungan.
"Apa yang oleh kelompok 44 senator (Kubu Hemas) untuk meminta dukungan yang seluas mungkin bahwa DPD relevan signifikan dan darurat untuk dipertahankan dan diselamatkan," kata Siti.
Dia pun memberikan contoh betapa kuatnya dukungan masyarakat terhadap seseorang seperti sosok Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang selalu banjir simpati dan dukungan dari para pendukungnya.
"Karena enggak mungkin tanpa ada dukungan masyarakat. Secara logika memang menang banget Pak Ahok, cuma tuhan punya rencana lain. Kalau ada rencana melawan yang tidak benar pasti ada jalan saya katakan ada dinamika yang luar biasa di internal DPD yang tidak bisa diselesaikan secara internal itu merugi. Jadi itu tantangan yang luar biasa," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca Selengkapnya