Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
pilpres 2024![Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/12/28/1703745614338-3ea9o.jpeg)
Salah satunya, Gibran diduga melanggar administrasi pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal.
![Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/28/1703745429907-oc0le.jpeg)
Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
Pertama, Timnas Pemenangan AMIN melaporkan Gibran atas dugaan pelanggaran pemilu karena hadir dalam Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri delapan organisasi perangkat desa.
Gibran diduga melanggar administrasi pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Serta praktik politik uang karena ada pembagian uang transport.
"Persoalannya, Bawaslu RI tak menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan disertai bukti lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan kurang bukti materil," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di Posko Timnas AMIN, Menteng, Jakarta, Kamis (28/12).
![Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/28/1703745508293-8bes2.jpeg)
Anehnya, Bawaslu DKI Jakarta justru yang memproses dugaan pelanggaran pemilu di sana. Meski Gibran tidak diberikan sanksi sama sekali.
"Berbeda sikap dengan Bawaslu RI, Bawaslu DKI memproses dugaan pelanggaran ini, dan menyatakan bahwa aparatur desa yang hadir dalam forum tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan teguran. Akan tetapi Gibran tidak diberikan sanksi," ujar Ari.
Kedua, Gibran diduga melakukan pelanggaran karena kampanye di area hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di Jalan Thamrin 3 Desember lalu. Karena ada aturan Pergub DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 yang melarang kegiatan politik saat CFD.
- Gibran Bakal Kampanye ke NTT dan Kalsel Akhir Pekan Ini
- Kubu Anies dan Ganjar Kompak Tolak Hasil Sirekap, Begini Reaksi KPU
- Kubu Anies-Cak Imin Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK
- PKS Ungkap Alasan Sohibul Iman Hanya Diusung jadi Cawagub Jakarta Pendamping Anies
- Jemaah Haji Indonesia Disarankan Tak Melempar Jumrah Aqobah Saat Waktu Dhuha, Ini Alasannya
- Kowani Undang Jokowi di Hari Kebaya Nasional Juli Nanti, 7.000 Perempuan Berkebaya Akan Hadir
"Terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti tanpa disertai alasan," kata Ari.
Kemudian, Gibran juga dilaporkan karena kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Minggu, 10 Desember 2023. Gibran menyampaikan visi dan misi di hadapan para santri yang merupakan anak-anak serta membagikan barang-barang.
"Kegiatan tersebut melanggar Pasal 15 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang intinya setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Juga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatur larangan kampanye di tempat Pendidikan dengan membawa atribut kampanye. Sejauh ini belum ada tindak lanjut Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran ini," ujar Ari.
"Persoalannya bukan pada putusannya, tetapi mengapa Bawaslu memproses laporan tersebut yang nyata-nyata bukanlah sebuah pelanggaran dengan mengacu pada UU Pemilu dan PKPU 15/2023. Selain itu laporan ini hanya disertai satu bukti video dan satu saksi yang bukan saksi fakta tetapi justru segera diproses," kata Ari.
Tidak hanya Bawaslu, KPU juga tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gibran karena diduga memprovokasi pendukungnya ketika debat capres perdana.
"Tindakan ini jelas melanggar tata tertib debat yang mengharuskan tenang dan tidak mengganggu jalannya debat. THN AMIN mengadukan ke KPU, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Di media, KPU menyampaikan akan menegur Gibran, meski faktanya kejadian provokasi tersebut kembali terulang dalam debat Cawapres," kata Ari.