KPU Uji Kesiapan Penggunaan Elektronik Rekap Suara untuk Pilkada 2020
Merdeka.com - Komisoner KPU RI, Pramono Ubaid menyatakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada periode 2020 tengah diuji kesiapannya untuk menggunakan elektronik rekapitulasi suara atau E-rekap. KPU menilai, penggunaan E-rekap adalah sistem yang harus dipakai sebagai jalan menuju masa depan.
"Ini tantangan masa depan yang mau tidak mau harus kita hadapi dan adopsi," kata Pramono saat mengisi diskusi di Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Sebelum menjawab tantangan masa depan, lanjut Pramono, penerapan sistem E-rekap juga harus diselaraskan dengan tingkat kepercayaan masyarakat. Menurutnya, dengan penggunaan sistem elektronik, belum semua pihak merasa yakin.
"Kami sudah percaya, tapi suara kepercayaan publik (mungkin) masih belum," jelas dia.
Selain problem kepercayaan, pertimbangan KPU untuk E-Rekap adalah belum meratanya kemampuan semua daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 terkait sarana dan prasarana.
Seperti ketersediaan jaringan, listrik, alat, akses, dan sumber daya manusia menjadi penilaian KPU dalam menentukan wilayah mana saja yang sudah siap.
"Jadi hal itu masih kita diskusikan panjang lebar, bukan hanya soal internet tapi juga jaringan listrik kemudian efisiensi," lanjut Pram.
Terkait efisiensi, Pram menyinggung penggunaan E-rekap memerlukan infrastruktur teknologi yang ditengarai bernilai tinggi. Karena, di negara seperti Amerika Serikat yang sudah menggunakan sistem tersebut, alatnya bisa digunakan untuk empat kali Pemilu.
"Kalau di Indoensia tiap kali Pemilu berubah aturannya, jadi sayang kalau jadinya sia-sia," dia menyudahi.
Sebagai informasi, terdapat 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak ini. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah. Kendati menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar sebelumnya diulang pelaksanaannya di 2020 mendatang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya