KPU tunggu parpol lengkapi berkas pendaftaran hingga tengah malam ini
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Pada hari Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan selama 14 hari terhitung dari hari Rabu (3/10) sampai dengan Senin (16/10).
Namun, Komisi Pemilihan Umum menambah waktu perpanjangan kelengkapan dokumen Parpol yang telah mendaftar. Waktu perpanjangan diberikan hari ini, Selasa (17/10) sampai pukul 00.00 tengah malam nanti.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, bagi Parpol yang datang mengembalikan kelengkapan dokumen persyaratan lewat dari jam 00.00 malam, akan tetap diterima. Namun mereka harus hadir di KPU sebelum jam 00.00 tersebut. Hal itu diibaratkan layaknya masyarakat yang ingin mencoblos ke TPS.
"Terkait dengan masa pemeriksaan dokumen persyaratan yang diberi waktu hingga 1 kali 24 jam berikutnya, itu harus dipahami seperti pada hari pemungutan suara pemilih yang datang ke TPS. Sebelum jam 13.00 sudah masuk ke TPS, tapi karena antre dia diperbolehkan mencoblos. Jadi persis kelakuannya seperti itu, cara berpikirnya juga begitu ya jadi datangnya sebelum jam 1 siang tapi karena antre diperbolehkan mencoblos setelah jam 1 siang," kata Pramono saat konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Lebih lanjut, alasan KPU memperpanjang waktu kelengkapan dokumen, karena ada partai yang proses pemeriksaan dokumennya lama, yakni memakan waktu 49 jam.
"Sebagaimana teman-teman ketahui dari data pengawasan Bawaslu paling cepat 9 jam ada partai yang 9 jam, tapi ada partai yang paling lama itu 49 jam maka pemeriksaannya gitu ya jadi paling cepat 9 jam paling lama 49 jam maka KPU mengambil jalan tengah kira-kira angka tengah yang 1 X 24 jam itu untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan, jadi kira-kira logika berpikirnya begitu," tutur Pramono.
Selain itu, KPU juga menegaskan, bahwa ini bukan memperpanjang masa pendaftaran, namun, memberi kesempatan bagi parpol untuk melengkapi dokumen.
"Jadi ini bukan perpanjangan masa pendaftaran, sekali lagi ini bukan masa perpanjangan masa pendaftaran, tetapi membatasi proses pemeriksaan biar tidak berlarut-larut. Jadi ini kita memberi kepastian hukum agar pemeriksaannya Ada batas waktunya kira-kira lebih berpikirnya begitu," pungkas Pramono. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya