Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Sumut tak gentar dipidanakan JR Saragih

KPU Sumut tak gentar dipidanakan JR Saragih Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum Iskandar Zulkarnain. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - KPU Sumut menerima fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik bakal calon gubernur Sumut, Jopinus Raml (JR) Saragih, yang terlegalisasi, Selasa (13/3). Mereka segera menggelar rapat pleno untuk menentukan lolos tidaknya Bupati Simalungun itu menjadi calon gubernur.

"Tim Pak JR sudah menyerahkan putusan Bawaslu, dalam bentuk SKPI," kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain.

Iskandar mengatakan masih ada 3 hari lagi bagi mereka untuk membuat keputusan. "Yang pasti sebelum tanggal 16 (Maret) itu KPU pasti akan membuat keputusan apakah pasangan JR-Ance memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Begitupun Iskandar sempat mengutarakan pendapat pribadinya mengenai pelaksanaan putusan Bawaslu yang mereka jalani. Dalam proses itu, pihak JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI, padahal amar putusan Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih, bersama KPU Sumut, melegalisasi fotokopi ijazah SMA.

Menurut Iskandar, amar putusan itu sudah jelas dan tidak boleh ditafsirkan lagi. "Ini pendapat saya pribadi. Setahu saya amar putusan itu tak ada tafsirnya. Ini bukan pendapat KPU, karena untuk pendapat KPU, kami harus pleno," kata Iskandar.

Mengenai ancaman JR Saragih yang akan memidanakan komisioner KPU Sumut jika dia dinyatakan tidak memenuhi sebagai calon gubernur, Iskandar mempersilakan langkah Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu.

"Kami mengartikannya begini, kami sebagai penyelenggara Pemilu, kami melayani sesuai peraturan. Kami tidak artikan itu ancaman. Kalau dilaporkan, itu hak dia. Kalau dipanggil, kita datang," ucap Iskandar.

Bahkan menurut Iskandar saat ini justru ada 2 laporan pidana terhadap pihak JR Saragih, berkaitan dengan dugaan pemalsuan legalisasi fotokopi ijazah, yang kini tengah diproses Gakkumdu.

"Saat ini Ketua (KPU Sumut, Mulia Banurea) tengah di Bawaslu untuk menjadi saksi kasus itu," jelas Iskandar.

Seperti diberitakan, JR Saragih menyatakan akan memidanakan komisioner KPU Sumut jika dia kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur.

"Kalau dia (KPU Sumut) tidak akui (fotokopi SKPI yang dilegalisasi) akan kita adukan pidana. Karena (SKPI) itu resmi jelas. Kita akan laporkan sesuai Pasal 180 (UU No 10 Tahun 2016) , karena menghalang-halangi," ucap JR Saragih, Senin (12/3).

JR Saragih tetap optimis akan ditetapkan KPU Sumut sebagai calon gubernur meskipun yang dilegalisasi adalah fotokopi SKPI.

Sebelumnya, JR Saragih telah melegalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat. Langkah ini sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar pihak JR Saragih melakukan legalisasi fotokopi ijazah lembaga berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Proses itu dilakukan bersama-sama KPU Sumut.

Meski putusan Bawaslu Sumut atas sengketa itu memerintahkan legalisasi fotokopi ijazah, utusan JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI. JR Saragih mengatakan dokumen pengganti itu digunakan karena ijazahnya hilang saat mengurus legalisasi.

Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018. Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Putusan Bawaslu Sumut mengenai legalisasi ini menyusul sengketa Pilkada yang dimohonkan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI membuat permohonan itu karena dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap

KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap

KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Hasil Suara Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur

KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Hasil Suara Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur

Adapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 12.074, jumlah suara tidak sah sebanyak 283.

Baca Selengkapnya
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

Baca Selengkapnya
KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat

KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat

Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.

Baca Selengkapnya
Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang Telak di Bengkulu, Ganjar-Mahfud Paling Buncit

Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang Telak di Bengkulu, Ganjar-Mahfud Paling Buncit

Prabowo-Gibran meraih 893.499 suara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU terkait Pemilu 2024 di Bengkulu.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya