KPU sebut masih 31 juta pemilih yang belum masuk DPT Pemilu 2019
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendapatkan hasil data analisis dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hingga saat ini 31.975.830 warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Berdasarkan surat dari dukcapil analisis DPT pemilu disampaikan salah satu poinnya terdapat 31.975.830 jiwa pemilih yang sudah melakukan perekaman data e-KTP tapi belum masuk DPT," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (5/10).
KPU berjanji memfokuskan diri untuk memperbaiki DPT. Sebab dari data lainnya yakni berdasarkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Dukcapil terdapat jumlah pemilih yang tercatat yaitu 192 juta. Masih ada selisih dari jumlah DPT yang saat ini 185 juta pemilih.
"Maka ada potensi pemilihan yang belum terdaftar sebanyak 11 juta," kata Viryan.
KPU mencanangkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Apalagi melihat data masih ada 31 juta pemilih yang belum masuk DPT.
"Karena angkanya sebesar ini perlu dilakukan upaya melindungi hak pilih secara terstruktur, masif, dan partisipatif. Tadi disampaikan 69.000 posko, target 83.000," ungkap Viryan.
Kemudian dia menjelaskan, pada 17 Oktober nanti pihaknya akan mengajak semua pihak mulai dari partai politik, caleg hingga penda untuk memastikan data pemilih dan hak pemilih.
"Ayo kita sama-sama sekali saja ke kantor desa kelurahan memastikan sudah ada belum data kita yang sudah ditempel sejak 28 Agustus lalu," ungkap Virya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaAdapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya