KPU resmi putuskan Pilgub DKI 2017 berlangsung dua putaran
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi putuskan bahwa Pilgub DKI 2017 berlangsung dua putaran. Sebab, tak ada satu calon pun yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen pada pencoblosan 15 Februari lalu.
"Dari hasil rekapitulasi tadi, dipastikan bahwa pilkada DKI berlanjut putaran kedua. Karena tadi tidak ada calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen," terang Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, saat menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada DKI Jakarta, bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (26/2).
Dari rapat pleno ini, lanjutnya, juga ada beberapa hal yang perlu menjadi evaluasi bagi KPUD DKI Jakarta. Di antaranya, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), data daftar pemilih, teknis penyelenggaran, distribusi C6 dan beberapa hal teknis lainnya.
"Tadi ada banyak catatan diberikan saksi paslon (pasangan calon) dan Bawaslu. Dan semua catatan itu masuknya evaluasi serta masukan untuk perbaikan putaran kedua. Jadi catatan SDM yaitu KPPS, lalu daftar pemilih, kemudian proses penyelenggaraan, distribusi C6 dan sebagainya," kata dia.
"Kalau dari sisi surat suara, memang di beberapa TPS kehabisan surat suara. Tapi kalau kita lihat secara keseluruhan, tadi sisa 1,7 juta surat suara jadi logistik dari KPU tidak masalah. Memang TPS tertentu yang daftar pemilih tambahan membludak dan tidak terdata dalam DPT itu memang surat suara kehabisan. Tapi secara keseluruhan surat suara kita lebih," sambungnya.
Terkait dengan penyelenggaran putara kedua, Sumarno mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan seluruh tim paslon yang masuk kedalam putaran kedua, terkait ada atau tidaknya keberatan yang diajukan oleh para paslon.
"Pasti KPU DKI akan mendengar banyak masukan dan mengundang ahli, terutama tim kampanye yang masuk putaran kedua yaitu nomor 2 dan nomor 3. Jadi mereka ada waktu selama tiga hari, kalau mereka mengajukan keberatan terhadap perolehan suara mereka bisa mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) mulai tanggal besok 27 Februari hingga 1 Maret," imbuhnya.
Namun, masih menurut Sumarno, jika tidak ada keberatan yang diajukan oleh masing-masing paslon, maka KPUD DKI Jakarta akan segera menetapkan teknis penyelenggaran putaran kedua.
"Setelah itu kami berkoordinasi dengan MK (Mahkamah Konstitusi) apakah ada gugatan apa tidak. Kalau tidak ada, maka tanggal 2 atau 3 Maret akan menetapkan hasilnya sekaligus akan menetapkan paslon peserta putaran kedua," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya