Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU persilakan Hanura ajukan sengketa ke Bawaslu

KPU persilakan Hanura ajukan sengketa ke Bawaslu Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mempersilakan Partai Hanura untuk mengajukan sengketa, jika tidak menerima keputusan dari lembaganya terkait hasil verifikasi berkas perbaikan pencalonan Partai Hanura. Sengketa tersebut dapat diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Silakan bisa menempuh jalan (sengketa) lewat Bawaslu apabila ada hal-hal yang bisa untuk disampaikan melalui Bawaslu," katanya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

Partai Hanura sendiri mendapatkan status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU terhadap seluruh perbaikan berkas pencalonannya. Adapun masa perbaikan berkas pencalonan telah berakhir pada tanggal 31 Juli 3018 lalu.

Karenanya, KPU mempersilakan jika ada pihak yang keberatan dengan hasil tersebut dan mengajukan sengketa.

"Kan di KPU sudah selesai. Apapun juga, setelah tanggal 31 Juli. Permasalahan-permasalahan yang ada di kita itu sudah selesai per 24.00 WIB," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, seluruh dokumen perbaikan berkas partai Hanura dinyatakan TMS dikarenakan masih adanya informasi yang tidak lengkap hingga batas waktu yang telah diberikan.

Contohnya, terdapat penambahan bacaleg partai Hanura yang sebelumnya tidak didaftarkan dan tidak adanya foto bacaleg serta alamat dari bacaleg yang bersangkutan pada berkas yang mereka berikan.

"Itu kan melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," jelas Hasyim.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP