KPU: Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka 19 Oktober 2023
Merdeka.com - DPR dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilu 2024. Dalam aturan itu diatur jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024 akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Informasi tersebut disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan.
"Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).
Selain jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024, Hasyim membeberkan jadwal pendaftaran calon anggota legislatif baik di kursi DPR, DPRD provinsi, kota/kabupaten pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
“Untuk anggota DPD, periode daftar pencalonan dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023,” ujar Hasyim.
Mendengar paparan itu, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh Pemilu 2024. Khususnya, dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa; juga kegiatan terkait kelancaran pendistribusian logistik pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan sejumlah kesepakatan antara DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Hasil kesepakatan bersama, masa jadwal kampanye Pemilu berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, yaitu selama 75 hari," kata Junimart.
Kesepakatan berikutnya terkait anggaran Pemilu 2024 yang telah disepakati sebesar Rp76,6 triliun. Dari total anggaran tersebut, Pemerintah akan mengalokasikan anggaran Rp18 triliun di tahun ini untuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Sedangkan soal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Junimart mengatakan saat ini lembaga pengawas pemilu itu sedang menyelenggarakan rekrutmen anggota Bawaslu sejumlah daerah.
Sementara itu, Komisi II DPR menggelar rapat soal pembahasan peraturan KPU dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaKPU menambah durasi untuk segmen terakhir debat kelima Pilpres 2024, dari awalnya dua menit menjadi empat menit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKunjungan pemantau pemilu asing itu merupakan program KPU bernama Indonesia's Election Visit.
Baca SelengkapnyaHari pencoblosan Pemilu semakin dekat. Empat lembaga survei memotret elektabilitas para Capres Cawapres.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU telah menetapkan masa kampanye Pilpres mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Selengkapnya