Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU laporkan dana kampanye ke PPATK setelah pasangan calon disahkan

KPU laporkan dana kampanye ke PPATK setelah pasangan calon disahkan Pengamanan Gedung KPU. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berjanji akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait rekening calon kepala daerah untuk mengantisipasi adanya kecurangan penggunaan uang dalam tahapan kampanye Pilkada serentak 9 Desember 2015.

Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU Ida Budiarti menegaskan, KPU akan melaporkan besaran dana kampanye dari setiap calon kepala daerah setelah proses penetapan pasangan calon sudah terlaksana.

"Laporan dana kampanye kami lakukan setelah pasangan calon sudah ditetapkan. Saat ini belum sampai pada tahap itu," terang Ida di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Menurut Ida, laporan dana kampanye merupakan bagian dari integritas para calon kepala daerah. Hal itu, kata dia, sudah menjadi komitmen KPU untuk melaporkan dana kampanye pada waktunya.

"Komitmen kami sama dengan penyelenggara UU lainnya. Laporan dana kampanye harus bisa diakses secara terbuka kepada lembaga yang melakukan penelusuran. Ini kan bagian dari aspek integritas para calon kepala daerah. Tentu kami akan memberikan data akses informasinya setelah tahapan itu terlaksana," tegas dia.

Selain dana kampanye, KPU juga meminta setiap calon melaporkan harta kekayaan sebagaimana yang diatur dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Namun demikian, tambah dia, saat ini besarnya harta kekayaan setiap calon kepala daerah masih dievaluasi oleh KPK yang nantinya akan diserahkan kepada setiap calon untuk mengumumkan kepada publik.

Sebelumnya, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menegaskan sampai saat ini, PPATK masih menunggu data dari KPU dan Bawaslu terkait rencana tersebut. Data yang dimaksud adalah rekening 1.676 calon kepala daerah dan wakilnya pada Pilkada serentak 2015.

"Arahnya penyiapan sharing data seperti data pribadi calon dan data nomor rekening dana kampanye," ujar Agus.

Pemilihan Kepala Daerah serentak akan digelar 9 Desember 2015. KPU menyatakan seluruh kampanye pasangan calon akan dibiayai KPU melalui anggaran daerah yang telah disiapkan. Meski begitu, KPU menetapkan batasan alokasi dana kampanye berdasarkan faktor jumlah penduduk di daerah penyelenggara pilkada, juga jumlah wilayah administrasi yang berada di kawasan tersebut.

Adapun proses tahapan kampanye dijadwalkan pada 26 Agustus sampai dengan 6 Desember 2015.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya
KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya