Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU klaim silon mampu mendeteksi caleg eks korupsi hingga kejahatan seksual anak

KPU klaim silon mampu mendeteksi caleg eks korupsi hingga kejahatan seksual anak Komisioner KPU Hasyim Asyari. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya memiliki alat yang dapat mendeteksi bakal calon anggota legislatif merupakan mantan terpidana korupsi. Begitu juga dengan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba, yang dilarang menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk menjadi caleg.

Hasyim mengatakan, alat yang disebutnya bernama sistem informasi pencalonan atau silon itu nantinya dapat langsung mendeteksi dan menandai mana saja bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang pernah menjadi narapidana pada 3 perkara itu.

"KPU punya sistem yang bisa mendeteksi di dalam daftar calon tuh, ada mantan napi koruptornya enggak. Silon ini sistem informasi pencalonan," kata Hasyim, di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).

Menurut dia, jika nantinya terdeteksi ada bacaleg yang pernah terkena ketiga kasus tersebut, maka KPU akan langsung mengembalikan berkas yang telah mereka serahkan. Hasyim pun menegaskan, Partai Politik boleh mengajukan kembali untuk bacaleg, dengan catatan, bacaleg bermasalah sebelumnya telah diganti.

"Langsung kita balikin. Boleh (diajukan kembali) kalau calon yang itu tadi sudah diganti. Atau dicoret," ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan, mereka yang dikembalikan berkasnya belum otomatis terdaftar. Bacaleg disebut telah terdaftar, kata dia, jika bacaleg itu sudah dinyatakan tak bermasalah.

"Kan mereka dateng nih kita periksa dulu. Itu sistemnya KPU sudah bisa kelap kelip (terdeteksi) itu kalau masuk kategori 3 tadi, 'mohon maaf ya bawa pulang dulu' itu artinya belum didaftar. Baru didaftar kalo apa? Kalau sudah bersih," imbuhnya.

Terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kemarin diundangkan, Hasyim menilai, justru aneh jika Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) menolaknya. Menurut dia, sesuai undang-undang, sudah merupakan kewajiban dan tugas bagi mereka untuk melakukannya.

"Jadi malah aneh kalau Kemenkum HAM tidak mau mengundangkan itu aneh. itu tugas dia kok," kata Hasyim.

Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menghormati kemandirian KPU untuk mengatur isi dari PKPU tersebut. Karenanya, dia mengatakan, sudah semestinya jajaran menteri pun dapat mengikuti arah kebijakan Presiden, termasuk Menkum HAM, Yasona Hamonangan Laoly.

"Harap diingat ya Menkum HAM itu anak buahnya presiden. Presiden menghormati kemandirian KPU. Itu mestinya menteri-menterinya mengikuti arah kebijakan presiden itu. Ini ngomong gini karena sudah diundangkan," kata dia.

Diketahui, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengenai pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Peraturan itu memuat larangan mantan terpidana korupsi menjadi caleg. Juga larangan lainnya, yakni larangan mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3), pada Ketentuan Umum, bagian pertama Bab II, mengenai Pengajuan Bakal Calon pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Berikut isinya:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Kembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelapor Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Ini Sosok Pelapor Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Pihak Kampus menduga, sebelum ke Satgas sudah ada proses di BEM.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya