Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Gelar Rapat Pleno Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Soal OSO

KPU Gelar Rapat Pleno Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Soal OSO KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Bawaslu RI meloloskan gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Bawaslu memberi waktu KPU tiga hari untuk menindaklanjuti keputusan itu.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan KPU akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti keputusan Bawaslu.

"Nanti setelah kami mendapat salinan putusannya akan kami putuskan dalam pleno. Saya harus lapor kepada ketua dan anggota apa dan bagaimana tindakan lanjut," kata Hasyim di Bawaslu RI, Rabu (9/1).

Hasyim menyebut pleno akan dilaksanakan malam hari ini. "Insya Allah (pleno hari ini) tapi catatan salianan putusan keluar hari ini. Karena tindak lanjut keputusan Bawaslu ada batasan (3 hari)," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum OSO, Herman Qadir menyebut keputusan Bawaslu itu tidak mematuhi keputusan PTUN.

"Kami menilai bahwa putusan ini tidak sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN. Sebab masih ada embel-embel pengunduran diri juga. Walaupun itu terakhir. Atau satu hari sebelum di SK-kan. Jadi OSO akan masuk di DCT dulu," paparnya.

Herman juga menilai keputusan Bawaslu tidak mengakomodir tuntutan kliennya. "Belum mengakomodasi sepenuhnya putusan Bawaslu ini. Sebab ada perintah yang tadi saya bilang. Setelah terpilih, satu hari sebelum ditetapkan kan harus serahkan Surat undur dirinya juga," ujar Herman.

Pasalnya, Bawaslu memerintahkan KPU tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih bila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP