KPU catat ada 36 caleg DPRD eks napi korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2019 pada Kamis (20/9) sore. Pascaputusan Mahkamah Agung yang mengizinkan mantan napi korupsi maju menjadi caleg, KPU mencatat ada puluhan mantan napi korupsi yang maju menjadi caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan ada 12 caleg DPRD Provinsi dan 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota yang merupakan mantan napi korupsi. 12 Caleg DPRD Provinsi ini berasal dari tujuh partai yaitu Gerindra (3 orang), Golkar (1 orang), Berkarya (2 orang), Perindo (1 orang), PAN (1 orang), Hanura (3 orang), dan PBB (1 orang).
Sedangkan 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota terbanyak berasal dari Partai Demokrat sebanyak 4 orang. Gerindra, Golkar, dan PAN masing-masing 3 orang. Sedangkan NasDem, PKP, Berkarya dan Hanura masing-masing 2 orang. Sedangkan PDIP, PKS, dan Perindo masing-masing 1 orang.
"Sampai hari ini KPU sudah menetapkan DCT dan sudah menindaklanjuti fakta-fakta hukum baru, baik yang diakibatkan putusan sengketa di Bawaslu, putusan judicial review di MK, maupun yang dikeluarkan MA," jelas Arief.
Ia mengatakan pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan teliti terkait data para bakal caleg sebelum menetapkan DCT secara resmi. "Mudah-mudahan enggak ada yang salah dan sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," kata Arief.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan tidak ada calon legislatif atau caleg mantan narapidana korupsi yang terdaftar di daftar calon tetap (DCT) sebagai anggota DPR di Pemilu 2019.
"Jadi saya mengklarifikasi bahwa di DCT DPR RI tidak ada calon mantan napi korupsi," kata Ilham.
Dia menjelaskan awalnya terdapat satu nama caleg eks koruptor dari PDI Perjuangan dan Partai Hanura. Untuk PDI Perjuangan, Ilham menyebut satu mana itu yakni Maman Yuda sempat digantikan.
Namun, nama yang diserahkan ke KPU merupakan salah satu caleg dari daerah pemilihan atau dapil lain. Sehingga hal tersebut tidak diperbolehkan, sebab melanggar aturan yang ada.
"Dalam peraturan itu tidak boleh, kami sudah mengusulkan agar diganti orang baru. Tetapi tidak dilakukan sehingga kami menolak untuk digantikan atau digantikan orang lain dari dapil lain," ucapnya.
Sementara itu, dia menyebut untuk Partai Hanura tidak mengganti dua caleg mantan narapidana korupsi. "Kemudian yang Hanura (abdul hafid dan agus supriyadi) tidak digantikan oleh partai," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca Selengkapnya