KPU Belum Tetapkan Capres Terpilih, Baru Penetapan Perolehan Suara Pemilu 2019
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan belum menetapkan capres terpilih. Penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan (21/5) dini hari tadi merupakan penetapan perolehan suara.
Komisoner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa hasil pemilu terdiri dari tiga yakni suara, kursi dan calon terpilih.
"Yang ditetapkan dalam jangka waktu 35 hari dari pemungutan suara adalah hasil pemilu nasional berupa perolehan suara," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5).
"SK KPU 987/2019 tanggal 21 Mei 2019 adalah Penetapan Hasil Pemilu secara nasional berupa perolehan suara. Belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih. Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres," jelasnya
Dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 jam 1.46 WIB dini hari, Hasyim menyebut waktu itu adalah adalah masa pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
"Hasil pemilu yang digugat ke MK adalah perolehan suara yg potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih," katanya
Apabila dalam jangka waktu 3x24 tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres.
"Setelah mendapat konfirmasi dari MK, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU," ujarnya
Sementara itu, apabila terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK. Begitu tuntas persidangan akan diterbitkan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (inkracht).
Setelah itu barulah KPU melangkah ke tahap berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Pasangan calon terpilih dengan SK KPU.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaNamun karena ada 1 wilayah yaitu Kuala Lumpur yang harus dilakukan PSU sehingga suara pemilihan di luar negeri belum bisa disebut 100 persen
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya