Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontroversi surat DPR minta KPK tunda pemeriksaan Setya Novanto

Kontroversi surat DPR minta KPK tunda pemeriksaan Setya Novanto Pimpinan DPR sikapi status tersangka Setnov. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ditandatangani Fadli Zon sebagai pimpinan, Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan DPR untuk penundaan pemeriksaan Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP hingga proses praperadilan selesai. Surat ini menuai kecaman karena dinilai tidak etis.

"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani di gedung KPK, Selasa (12/9).

Mengatasnamakan lembaga wakil rakyat, surat ini menjadi aneh karena DPR terkesan mengintervensi proses hukum yang sedang menimpa Setya Novanto. Belum pernah terjadi ada lembaga negara yang secara resmi menyurati KPK meminta pemeriksaan ditunda karena pegawainya atau anggotanya sedang mengajukan praperadilan.

Fadli Zon yang dikonfirmasi perihal surat itu berdalih hanya meneruskan aspirasi koleganya di DPR. "Mungkin aspirasi saja. Surat aspirasi. Ya meneruskan aspirasi saja. Jadi permintaan Pak Setya Novanto," kata Fadli Zon di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (14/9).

Fadli menjelaskan permintaan tersebut adalah aspirasi dari masyarakat dan pihaknya hanya meneruskan. Kemudian, kata dia, surat tersebut sudah diketahui oleh pimpinan yang lain di DPR.

Dia menjelaskan, surat tersebut berisi surat aspirasi dari Setya Novanto tetapi bukan mengatasnamakan Ketua DPR tetapi masyarakat. Fadli Zon juga menjelaskan, Setnov sudah lapor tiga hari yang lalu kepada bidang koordinator politik dan keamanan (Korpolkam).

Dia mengatakan, itu adalah laporan biasa seperti layaknya masyarakat melapor ke bidangnya. "Baru diteruskan sore kemarin," tambah Fadli Zon.

Tindakan Fadli ini mendapat keberatan dari Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. "Kalau (disebut) atas nama pimpinan DPR, saya keberatan," kata Taufik.

Dia menjelaskan keberatan tersebut karena tidak ada konteks yang harus dibahas di rapat pimpinan. Menurut dia surat tersebut sifatnya hanya meneruskan. "Pak Fadli kan sebagai bidang koordinator politik dan keamanan (Korpolkam)," tambah dia.

Dia juga menegaskan, surat itu bersifat pribadi dan bukan atas nama lembaga DPR. "Tapi konteksnya saya luruskan konteksnya itu surat bukan resmi pimpinan DPR secara kelembagaan atau secara Alat Kelengkapan Dewan. Tetapi, surat secara pribadi dari pak Fadli Zon yang ditunjukkan surat itu ke Korpolhukam yang membidangi Komisi III yaitu komisi hukum," kata Taufik.

Politisi PAN itu menjelaskan, setiap surat yang keluar dari DPR RI harus melalui Kesekjenan DPR RI dan surat yang dikeluarkan Fadli Zon hanya diteruskan kepada pimpinan DPR RI yang lain sehingga tidak bisa mengatasnamakan kelembagaan. "Kalau surat itu menyasar ke saya, itu perlu saya jelaskan ada apa, jadi kalau ini hanya meneruskan ini hanya mekanisme administratif," ujarnya.

Sementara Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum di KPK. Seharusnya pimpinan DPR menghormati keputusan hukum KPK.

"Pimpinan DPR harus menghormati proses ini. Bahwa surat itu ditandatangani Fadli Zon sama saja, mau Fadli Zon siapa saja, menurut saya itu di luar, melampaui kewenangan pimpinan DPR," kata Muzani.

Dia juga menyayangkan surat tersebut. Seharusnya, kata dia, pimpinan DPR menghormati putusan KPK dan menghormati praperadilan Setnov. "Kalau praperadilan menyatakan tak bersalah harus dihormati. Ini kesannya ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang dilakukan KPK," tambah dia.

Menurut Muzani, selama ini KPK punya mekanisme sendiri dalam memeriksa tersangka. "Cuma kita sayangkan pimpinan dapat menurut saya melampaui batas kewenangannya. Sebagai pimpinan dia hanya speaker, perpanjangan mulut anggota DPR fraksi-fraksi," ujarnya.

Ulah Fadli Zon itu pun berbuah pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Fadli karena tindakan Fadli masuk pelanggaran kode etik. Dia menilai, Fadli memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, dalam hal ini membantu Setya Novanto.

"Di kode etik itu kan ada yang dilarang untuk kepentingan teman dan golongan, jadi itu kan pribadi," ucapnya di ruang MKD gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).

Boyamin mengkritisi, jika Novanto melapor sebagai warga negara biasa tidak perlu memakai kelembagaan DPR. Sebab, unsur menyalahgunakan wewenangnya menjadi sangat kental.

"Kalau sampai pada posisi pakai kop DPR, Pimpinan DPR, menyuruh orang kesekretariatan untuk datang ke KPK bahkan masuk ke dalam, itu setidaknya kita memandang ada unsur kepentingan," tuturnya.

Semestinya, ia mengatakan, pimpinan DPR menolak permintaan Setya Novanto mengirimkan surat tersebut dan menyarankan Setya Novanto untuk mengirim sendiri surat tersebut secara pribadi.

"Kalaupun ini dipahami melaporkan sebagai warga negara biasa ataupun masyarakat, ya kirim saja lewat pos," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.

Baca Selengkapnya