Kompak dengan Fahri, Fadli minta keterlibatan Ketua KPK didalami
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon turut angkat bicara soal kasus korupsi e-KTP. Di mana Agus Rahardjo sebelum menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) saat pengadaan e-KTP.
Fadli menegaskan, jika Agus diduga memiliki keterlibatan saat masih menjabat Ketua LKPP, harusnya tidak ikut dalam mengungkap kasus e-KTP. Sebab, kata Fadli, hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Menurut saya kalau ada info semacam itu perlu didalami kalau ada keterlibatan di masa lalu dan konflik of interst maka tidak ikut dalam persoalan ini (Pengusutan kasus e-KTP)," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding jika Agus diduga memiliki peran besar dalam perencanaan dan pengaturan pemenang tender proyek e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Fahri minta Agus untuk mundur sebagai Ketua KPK.
Agus membantah tudingan adanya konflik kepentingan dalam pengungkapan korupsi mega proyek e-KTP yang disampaikan Fahri. Agus mengatakan, jika yang disampaikan Fahri bisa dibuktikan di pengadilan.
Agus membantah dengan mengatakan dirinya tidak pernah melobi siapapun dalam proyek e-KTP.
"Kita buktikan di pengadilan, saya tidak mau berpolemik di media massa seperti ini. Tapi janji saya itu semuanya tidak terjadi. Saya tidak pernah melobi orang, itu semua tidak terjadi. Jadi yakinlah itu," tegas Agus kepada wartawan di Auditorium Perbanas Institute, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (15/3).
Tudingan Fahri yang mengatakan Agus mengetahui detil perencanaan, pengaturan dan pengawasan anggaran e-KTP serta ikut melobi salah satu konsorsium BUMN dalam kasus tersebut juga dibantah Agus.
"Nggak tahu konsorsium berapa yang ikut, saya juga nggak tahu. Jadi itu semua nggak terjadi," imbuh Agus.
Agus juga mengaku bersedia hadir di persidangan jika kesaksiannya dibutuhkan. Agus menyanyangkan setiap kali ada tersangka kasus korupsi justru dibela. Pembelaan terhadap koruptor Agus katakan tidak tepat.
"Kalau saya misalnya perlu dipanggil di pengadilan saya siap. Memberikan kesaksian itu dan yang kemudian saya pesan begini, setiap kali ada tersangka kasus korupsi kok dibelain itu mungkin ya kurang tepat ya," tutur Agus.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnya