Komnas HAM Dorong Revisi UU 30 Tahun 1999 Tentang HAM
Merdeka.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai Undang-Undang (RUU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM perlu direvisi. Perubahan diperlukan demi efektivitas tugas Komnas HAM.
Dalam UU tersebut jumlah anggota Komnas HAM masih tertulis 35 orang. "Tapi saat ini jumlah anggota Komnas HAM adalah tujuh orang," kata Taufan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (6/4/2021).
Selain itu, dia menyinggung perlunya revisi UU HAM untuk menegaskan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas yang bertugas menegakkan independensi, keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, imparsialitas, kesamaan dan kesetaraan, dan nondiskriminasi.
"Kemudian dalam RUU HAM juga perlu memperkuat kewenangan untuk memberi rekomendasi yang menurut kami, selama ini belum mengikat secara hukum. Dan kami tawarkan untuk nanti kalau ada revisi itu, rekomendasinya bisa mengikat secara hukum," ucap dia.
Taufan juga mendorong pemerintah meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) atau protokol opsional konvensi internasional.
OPCAT, lanjut Taufan, bertujuan untuk memberikan standar tentang upaya pencegahan dan perlakuan yang tidak manusiawi, terutama soal kemerdekaan seseorang dicabut dan untuk pencegahan terjadinya penyiksaan.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Komnas HAM mencari langkah alternatif untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat pasa masa lalu.
Arsul mempertanyakan alasan Komnas HAM masih menggunakan pendekatan yudisial dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat sebelum 1990.
"Pertanyaan saya, kenapa Komnas HAM tidak juga misalnya menyampaikan usulan baik kepada pemerintah maupun ke DPR, alternatif penyelesaian yang lain, yang non yudisial. Yang penting ada penyelesaian," kata Arsul.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaSalah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampilan Panglima TNI saat sambut Menteri ATR/BPN disorot.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaRombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaHamil kosong atau kehamilan anembrionik adalah kondisi di mana telur yang telah dibuahi menempel pada dinding rahim, namun embrio tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang pantun pembukaan ceramah lucu yang bisa bikin jemaah terhibur.
Baca Selengkapnya