Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III: Draf RKHUP sudah disusun sejak 40 tahun lalu

Komisi III: Draf RKHUP sudah disusun sejak 40 tahun lalu Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, menegaskan DPR tidak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dimasukannya Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, kata dia, draf revisi Undang-Undang itu datangnya dari pemerintah dan sudah di rancang sejak 40 tahun lalu.

"Harus diingat draf KUHP bukan dari DPR tapi dari pemerintah draf sudah dibikin dari 40 tahun yang lalu," kata Taufiqulhadi di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (2/6).

"Menurut saya persepsi (melemahkan KPK) yang salah melesetnya jauh sekali kita berlanjut draf dari jauh sebelum munculnya KPK," lanjutnya.

Ditambahkan Taufiq, dari beberapa lembaga yang telah memiliki Undang-Undang sendiri namun masih tetap diatur dalam RKHUP seperti Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak menolak. Kata dia, satu-satunya yang menolak masuk ke RKUHP hanyalah KPK.

"Pelanggaran HAM, tindak pidana terorisme, ketiga korupsi, pencucian uang dan narkotik. Enggak enggak ada yang keberatan yang keberatan cuma KPK," ungkapnya.,

Dia menjelaskan, walau ada Pasal Tipikor di RKUHP tidak akan mengurangi kewenangan KPK. Sebab, kata dia, KPK masih memiliki kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tipikor, Undang-Undang itu nantinya hanya akan berkaitan dengan KUHP.

"Bukan dengan demikian ada Undang-Undang Tipikor dengan KHUP Undang-Undang Tipikor akan teranulir tidak," ucapnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP