Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III DPR minta polisi jelaskan secara gamblang kasus makar 313

Komisi III DPR minta polisi jelaskan secara gamblang kasus makar 313 Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Beberapa hari ini tengah ramai kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath di hari Jumat (31/3) lalu jelang aksi 313. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mulfachri Harahap mengatakan, pihak kepolisian harus memberikan penjelasan secara gamblang tentang dugaan kasus pemufakatan makar tersebut.

"Saya berharap aparat kepolisian bisa segera memberikan penjelasan secara terang benderang karena makar masalah yang serius," kata Mulfachri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).

Menurutnya, kepolisian harus memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya karena sebetulnya pasal mengenai makar sudah dihapus.

"Kita tahu di dalam KUHP pasal ini sudah dihapus, dan yang tersisa bisa diterapkan kalau buktinya kuat. Polisi harus terang benderang dalam hal ini," tegasnya.

Oleh karena itu, politikus PAN ini menambahkan, kasus makar ini harus didasari oleh bukti-bukti yang kuat.

"Makar itu adanya bukti-bukti yang kuat dan fakta-fakta. Polisi harus sungguh-sungguh karena ini permasalahaan serius. Hukumannya sangat maksimal, bisa sampai hukuman mati," ungkapnya.

Untuk penerapan penanganan kasus makar sendiri, kata Mulfachri, aparat kepolisian harusnya berkaca pada kasus-kasus sebelumnya. Dimana kasus sebelumnya cenderung berujung dengan tidak adanya bukti yang cukup untuk menjerat secara pindana.

"Kita lihat sendiri, beberapa di antaranya dituduh sudah dilepas dan tidak terbukti. Saya ingin menstraching polisi untuk tidak mudah untuk mengambil hukum tuduhan telah atau sedang melakukan makar," tandasnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath diamankan kepolisian menjelang aksi mendesak pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari kursi gubernur DKI Jakarta pada Jumat (31/3). Al Khaththath, yang juga pimpinan aksi dikenal 313 itu dibekuk kepolisian karena dituding kepolisian melakukan makar.

Tudingan itu berdasarkan penyelidikan kepolisian yang memantau pergerakan Al Khaththath bersama empat orang lainnya menjelang aksi 313. Empat orang itu merupakan peserta aksi 313 yang kini berstatus sebagai tersangka makar termasuk Al Khaththath.

Mereka adalah Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry. Kelimanya diamankan di tempat berbeda menjelang aksi 313.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat

Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat

Pemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek

Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek

Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini

Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini

kendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek: Luka Bakar 90-100 Persen

Kondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek: Luka Bakar 90-100 Persen

Kondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58: Luka Bakar 90-100 Persen

Baca Selengkapnya