Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisruh Pilwalkot Makassar, DKPP selidiki pelanggaran KPU dan Bawaslu

Kisruh Pilwalkot Makassar, DKPP selidiki pelanggaran KPU dan Bawaslu sidang DKPP selidiki kisruh Pilwalkot Makassar. ©2018 Merdeka.com/salviah

Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengadili dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu Makassar, Senin (28/5). Pasangan Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto dan Indira Mulyasari melaporkan KPU karena tak mematuhi putusan Bawaslu. Sebaliknya, lawan Danny yakni Munafri Arifuddin melaporkan Bawaslu karena memerintahkan KPU menganulir diskualifikasi terhadap Danny-Indira.

Sidang yang berlangsung kurang lebih tiga jam itu dipimpin anggota DKPP RI, Alfitra Salamm selaku ketua majelis sidang kode etik penyelenggara pemilu beranggotakan tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) masing-masing dari pihak Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, dari pihak KPU Sulsel, Faisal Amir dan dari unsur tokoh masyarakat, Prof Dr Anwar Borahima.

Hadir para komisioner KPU dan Bawaslu Makassar selaku teradu yang dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh pasangan calon walikota Danny Pomanto dengan materi laporan yang berbeda. Tampak Ketua KPU Makassar, Syarief Amir dan anggota-anggotanya, ketua Bawaslu Makassar, Nursari dan anggota-anggotanya.

Komisioner DKPP RI, Alfitra Salamm usai sidang, kepada wartawan menjelaskan, sidang pertama pengadilan etik terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu Makassar berdasarkan pengaduan dari dua paslon yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Makassar.

Fakta-fakta dikumpulkan dan cross cek. Fakta-fakta dalam persidangan ini nanti akan dibawa ke pleno. Pleno yang memutuskan sudah cukup atau belum. Kalau belum cukup maka akan lanjut ke sidang berikutnya.

"Sidang adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU dan Bawaslu Makassar terkait putusan penetapan calon ini tidak akan mengganggu tahapan Pilwalkot karena yang diadili ini adalah penyelenggaranya yakni KPU dan Bawaslu Makassar. Jadi putusan akhir sidang nanti tidak akan berefek kelak di Pilwalkot dua paslon atau hanya satu paslon," kata Alfitra Salamm.

Dari dinamika dan interaksi dalam persidangan tadi, kata Alfitra, pihaknya akan meneliti bagaimana proses tindak lanjut Bawaslu Makassar, proses sidang di PT TUN, MA dan sikap KPU Makassar terhadap putusan MA.

"Karena yang diadili itu penyelenggaranya maka putusan nanti terkait sanksi berupa pemberian peringatan, peringatan keras, diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap," kata Alfitra Salamm.

Sebelumnya, diketahui pelaksanaan tahapan Pilwalkot Makassar ini diwarnai sengketa. Terakhir adalah sidang atau musyawarah penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Makassar menindaklanjuti laporan dari tim hukum pasangan petahana yang terdepak sebagai kontestan pilwalkot.

Bawaslu Makassar memutuskan, KPU Makassar harus membatalkan SK No 64 yang hanya memuat satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dan diperintahkan menerbitkan SK baru dengan memasukkan kembali pasangan petahana, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari sebagai paslon.

Namun putusan Bawaslu ini diabaikan oleh KPU Makassar karena berkeras patuhi putusan MA yang isinya memuat diskualifikasi terhadap pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.

Inilah kemudian yang bergulir ke DKPP RI. Tim hukum pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari melaporkan KPU Makassar yang tidak menjalankan putusan Bawaslu Makassar.

Lalu tim hukum paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi melaporkan Bawaslu Makassar karena meloloskan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto atau menerima gugatan pasangan itu untuk dilanjutkan dalam sidang atau musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot dan tidak diloloskannya tim hukum paslon Munafri-Andi Rachmatika sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa itu.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2

KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2

elanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.

Baca Selengkapnya