Ketua RW di Makassar yang Mencoblos Dua Kali Terancam 1 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mencoblos Dua Kali, Ketua RW di Makassar Terancam Pidana Penjara 1 Tahun dan Denda Belasan Juta Rupiah
Ketua RW 01 di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar atas nama Syamsir Huzaini terancam pidana penjara satu tahun, enam bulan dan atau denda sebesar Rp 18 juta.
Ini dikarenakan ulahnya saat pemungutan suara pada pemilu lalu, 17 April, dia ketahuan mencoblos dua kali di dua TPS berbeda di kelurahannya. Pertama di TPS 02 yang memang TPS tempat seharusnya dia beri hak suara dan kedua di TPS 06. Kasus tersebut kini ditangani Bawaslu Makassar.
Lantaran perbuatannya ini, TPS 06 itu direkomendasikan untuk gelar PSU pada hari Sabtu mendatang, 27 April bersama 16 TPS lainnya dari empat kecamatan se Kota Makassar.
"Ketua RW ini, Syamsir Huzaini kedapatan mencoblos ke dua kali di dua TPS berbeda. Yang bersangkutan belum dimintai keterangannya atau diklarifikasi tapi secepatnya akan dipanggil. Meski demikian karena bukti dan keterangan lain telah mencukupi, kasus itupun kini telah dilimpahkan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Dia diduga melanggar pasal 533 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa setiap orang yang dengan sengaja saat pemungutan suara mengaku dirinya orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, 6 bulan dan denda 18 juta," kata ketua Bawaslu Makassar, Nursari saat ditemui di kantornya di jl Anggrek Raya, Rabu, (24/4).
Penggelembungan Suara
Selain soal mencoblos dua kali, hal lain yang kini serius ditangani Bawaslu Makassar adalah soal dugaan penggelembungan suara yang tergambar dari bukti formulir C1 yang tidak sinkron antara jumlah pemilih dengan jumlah suara sah.
"Sementara ini kami telah terima dua laporan sekaitan dugaan penggelembungan suara sebagaimana tergambar di formulir C1. Laporan pertama diterima dua hari lalu, laporan kedua diterima Selasa kemarin. Dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan pelapor itu terjadi di beberapa TPS di Kota Makassar," kata Nursari.
Disebutkan, jumlah suara yang digelembungkan itu ada yang di surat suara untuk DPRD Kota, DPRD Propinsi hingga Capres. Modus penggelembungan suaranya misalnya di partai X yang sebenarnya suara hanya tiga, kemudian ada yang menambah angka satu di depan angkat tiga sehingga menjadi 13. Dan formulir C1 itu ditandatangani oleh semua KPPS dan saksi. Menambah–nambah suara partai itu otomatis menambah tambah kursi
Tentang siapa yang paling bertanggung jawab soal dugaan penggelembungan suara itu, Nursari belum berani memastikan sebelum tuntas prosesnya. Namun kata dia, memungkinkan mengarah ke KPPS.
"Didalami dulu kajian awalnya. Selanjutnya jika faktanya jelas maka pasti kita dorong ke sentra Gakkumdu secepatnya," tandas Nursari seraya menambahkan, ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengubah hasil rekapitulasi suara itu diurai dalam pasal 535 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yakni paling lama pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 36 juta.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
770 Tahanan di Rutan Makassar Tidak Bisa Mencoblos, Ini Penyebabnya
Ada dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya20 Ribu Warga Karanganyar Demak Belum Mencoblos karena TPS Terendam Banjir
Direncanakan, pencoblosan dilakukan maksimal pada 24 Februari 2024, atau 10 hari pasca Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaJarak ke TPS Jauh, Ratusan Warga di Daerah Sumut Ini Harus Nyoblos di Rohil di Riau
Langkah itu diambil agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnya10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung
Penyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaBaru Coblos 2 Surat Suara, Nenek di Garut Meninggal di TPS Pasirwangi
Nenek diketahui tiba-tiba limbung saat hendak memilih calon di kertas ketiga lalu kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaTerowongan Tol Cisumdawu Dikabarkan Retak akibat Gempa Sumedang, Ini Penjelasan Menteri PUPR
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan terowongan Tol Cisumdawu masih aman untuk dilalui.
Baca Selengkapnya