Ketua MPR soroti niat pansus angket yang ingin lucuti kewenangan KPK
Merdeka.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan meminta Pansus Hak Angket KPK membuktikan kepada publik jika kinerja mereka tidak berujung pada pelemahan lembaga KPK. Masukan ini menyikapi wacana untuk melucuti kewenangan penindakan KPK dalam rekomendasi akhir Pansus angket.
"Ada beberapa teman, saya dengar ingin memperkuat. Buktikan dong kepada publik bahwa memang pansus ini ingin memperbaiki KPK, bukan ingin melemahkan, apalagi ingin dikesankan melucuti kewenangan-kewenangan KPK," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9).
Selain itu, Zulkifli juga meminta Pansus dan KPK untuk menunjukkan kepada publik bahwa hubungan mereka tetap baik. Terlebih bagi pansus, dia menyarankan untuk menghilangkan opini, pembentukan pansus tidak berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP yang menyeret sejumlah anggota DPR dan politisi.
"Saya kira dua-duanya baik pansus dan KPK harus menunjukkan kepada publik untuk membuktikan KPK juga tidak ada masalah tetapi pansus jangan dikesankan untuk membela e-KTP dan ingin merevisi atau melemahkan KPK," tegasnya.
Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), cara ini diperlukan agar publik tetap percaya terhadap Pansus angket KPK. Pihaknya menyatakan akan menolak segala upaya pelemahan KPK sesuai dengan aspirasi publik.
"Tentu pansus nanti bisa tidak mendapat kepercayaan dari publik. Kalau DPR atau pansus kan ingin mengawasi ingin meluruskan," tutup Ketua MPR ini.
Diketahui, Pansus angket KPK tengah menyusun rekomendasi akhir. Kabarnya, salah satu usulan rekomendasi akhir itu yakni menghilangkan kewenangan penindakan KPK. Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan peluang munculnya rekomendasi penghilangan kewenangan penindakan KPK masih terbuka.
Setelah itu, kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, nantinya KPK sudah tidak lagi memiliki hak untuk menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi.
Lembaga antirasuah itu hanya memiliki fungsi supervisi dan koordinasi ke lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi. "Berbagai kemungkinan semuanya bisa. Dari a-z itu bisa," kata Agun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca Selengkapnya