Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MPR soroti niat pansus angket yang ingin lucuti kewenangan KPK

Ketua MPR soroti niat pansus angket yang ingin lucuti kewenangan KPK Zulkifli Hasan. ©2017 Merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan meminta Pansus Hak Angket KPK membuktikan kepada publik jika kinerja mereka tidak berujung pada pelemahan lembaga KPK. Masukan ini menyikapi wacana untuk melucuti kewenangan penindakan KPK dalam rekomendasi akhir Pansus angket.

"Ada beberapa teman, saya dengar ingin memperkuat. Buktikan dong kepada publik bahwa memang pansus ini ingin memperbaiki KPK, bukan ingin melemahkan, apalagi ingin dikesankan melucuti kewenangan-kewenangan KPK," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9).

Selain itu, Zulkifli juga meminta Pansus dan KPK untuk menunjukkan kepada publik bahwa hubungan mereka tetap baik. Terlebih bagi pansus, dia menyarankan untuk menghilangkan opini, pembentukan pansus tidak berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP yang menyeret sejumlah anggota DPR dan politisi.

"Saya kira dua-duanya baik pansus dan KPK harus menunjukkan kepada publik untuk membuktikan KPK juga tidak ada masalah tetapi pansus jangan dikesankan untuk membela e-KTP dan ingin merevisi atau melemahkan KPK," tegasnya.

Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), cara ini diperlukan agar publik tetap percaya terhadap Pansus angket KPK. Pihaknya menyatakan akan menolak segala upaya pelemahan KPK sesuai dengan aspirasi publik.

"Tentu pansus nanti bisa tidak mendapat kepercayaan dari publik. Kalau DPR atau pansus kan ingin mengawasi ingin meluruskan," tutup Ketua MPR ini.

Diketahui, Pansus angket KPK tengah menyusun rekomendasi akhir. Kabarnya, salah satu usulan rekomendasi akhir itu yakni menghilangkan kewenangan penindakan KPK. Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan peluang munculnya rekomendasi penghilangan kewenangan penindakan KPK masih terbuka.

Setelah itu, kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, nantinya KPK sudah tidak lagi memiliki hak untuk menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi.

Lembaga antirasuah itu hanya memiliki fungsi supervisi dan koordinasi ke lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi. "Berbagai kemungkinan semuanya bisa. Dari a-z itu bisa," kata Agun.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka

Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin

78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Selengkapnya