Ketua Badan Keahlian DPR Jhonson Rajagukguk mengaku tak masalah dengan munculnya gelombang penolakan terkait revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jhonson menyebut yang terpenting BKD telah menjalankan tugas sosialisasi secara transparan, objektif dan netral. "Ya enggak apa-apa justru itu yang mau kita dapatkan memang ya kita transparan, objektif, netral, masukannya seperti itu," kata Jhonson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3)."Ada sebagian yang menolak misalnya pak Zainal Arifin (Dosen Hukum Administrasi Negara FH UGM) tegas mengatakan menolak juga ada mahasiswa anti korupsi menyatakan menolak karena dianggap melemahkan," sambungnya. Pihak BKD segera mengevaluasi seluruh aspirasi yang masuk dari sosialisasi revisi UU KPK. Rapat evaluasi dijadwalkan bakal digelar pada pekan depan. Sejauh ini, kata dia, BKD tengah menginventarisir aspirasi-aspirasi yang masuk. "Ya ini mulai minggu depan sudah. Kita sebenarnya sudah ada, cuma inventarisir. Oh ini masukannya begini," terangnya. Jhonson menyebut pihaknya juga akan melaporkan catatan-catatan soal wacana revisi UU KPK kepada pimpinan DPR. BKD akan melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR soal kelanjutan sosialisasi setelah mendapat banyak penolakan."Pokoknya penolakan atau ada yang menghendaki diubah tetapi begini ya nanti. Pokok ya kita catatan kita inventarisir kita sampaikan," tutup Jhonson. Sebelumnya, rencana merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK melalui sosialisasi yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) mendapat penolakan banyak pihak. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan sosialisasi revisi UU KPK tidak perlu dievaluasi. Dari sosialisasi itu DPR mendapat masukan dari masyarakat terkait wacana revisi tersebut. Jika sebagian besar masyarakat menolak UU KPK direvisi maka aspirasi itu akan ditindaklanjuti. "Sosialisasinya enggak dievaluasi, justru dari situ kita bisa dapat masukan-masukan. Kita bisa mengetahui suasana kebatinan masyarakat itu seperti apa, kalau masyarakat itu menolak revisi ya itu juga menjadi bahan kawan-kawan di DPR untuk mengambil sikap," kata Fadli. Fadli menyebut sosialisasi revisi UU KPK oleh BKD DPR telah selesai dilakukan. Namun, dia mengaku belum mengetahui poin-poin masukan yang didapat dari masyarakat. Pihaknya juga belum bisa memastikan jadwal rapat untuk membahas suara masyarakat terkait wacana revisi UU KPK itu.
Ketua Badan Keahlian DPR tak masalah banyak penolakan revisi UU KPK
Ketua Badan Keahlian DPR tak masalah banyak penolakan revisi UU KPK. Pihak BKD segera mengevaluasi seluruh aspirasi yang masuk dari sosialisasi revisi UU KPK. Rapat evaluasi dijadwalkan bakal digelar pada pekan depan. Sejauh ini, kata dia, BKD tengah menginventarisir aspirasi-aspirasi yang masuk.
Rekomendasi