Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesiapan KPU Gelar Pilkada Saat Pandemi Diragukan

Kesiapan KPU Gelar Pilkada Saat Pandemi Diragukan Kotak Suara Bekas Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Tahapan Pilkada serentak 2020 akan kembali dimulai pada 15 Juni mendatang. Namun, KPU diragukan akan tepat waktu untuk menyiapkan aturan protokol kesehatan yang disyaratkan jika tahapan Pilkada digelar saat pandemi Covid-19.

Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU hanya memiliki waktu kurang lebih tiga pekan untuk merampungkan PKPU mengenai jadwal tahapan Pilkada. Serta, KPU juga harus mengeluarkan surat keputusan tahapan Pilkada dilanjutkan kembali.

Hadar menilai waktunya terlalu sempit karena PKPU perlu konsultasi dengan DPR, serta perlu waktu diundangkan. Ditambah, KPU perlu menyiapkan peraturan mengenai protokol kesehatan selama tahapan Pilkada. Aturan tersebut kembali perlu dilakukan uji publik dan memakan proses yang panjang.

"Jadi dari segi aturan masih belum ada yang digunakan langsung dalam konteks pandemi ini. Jadi dari sisi itu saja, takarannya masih di bawah sekali. Ini masih di bawah, belum diisi apa yang kita perlukan," ujar Hadar dalam diskusi virtual mengenai Pilkada, Jumat (29/5).

Dia meminta KPU dalam membuat aturan tidak dengan cara dicicil tiap tahapan. Hadar menyarankan KPU membuat aturan dengan protokol kesehatan ini secara menyeluruh hingga proses terakhir.

"Sepertinya KPU tidak demikian, dan akan mendekatinya dengan dicicil peraturannya itu," kata Hadar.

Hadar juga menyoroti tambahan dana yang diperlukan KPU untuk menggelar Pilkada dengan protokol Covid-19. Menurutnya, anggaran ini harus dipastikan kapan dapat turun dan siap digunakan. Dia juga mempertanyakan proses pengadaan logistik terkait protokol kesehatan.

"Masih tanda tanya besar kesiapan dana untuk logistik," ucapnya.

Dalam kesempatan sama, Senior Program Internasional Institute for Democracy and Electoral (IDEA) Adhy Aman memaparkan keberhasilan Korea Selatan menggelar Pemilu legislatif di tengah pandemi. Korea Selatan berhasil menerapkan Pemilu dengan protokol kesehatan menyesuaikan dengan kondisi.

Adhy mengatakan, Korea Selatan berhasil karena menggelar pemilu dua hari lebih awal. Dari segi aturan dan teknologi juga mendukung. Sebab, di Korea Selatan pemilih dapat mencoblos melalui pos hingga bisa data ke TPS terdekat.

Aturan tersebut sudah diatur sebelum ini. Ditambah, komisi pemilihan di Korea dapat meyakinkan pemilihan berlangsung aman dan diminimalisir penyebaran Covid-19. Serta, Korea Selatan juga memiliki kesiapan dana.

"Kalau mau bandingkan dengan Indonesia apa ini sudah ada kerangka hukum dan pengalamannya?" kata Adhy.

Selain itu, tingginya partisipasi pemilih di Korea Selatan karena saat itu diperlukan stabilitas politik. Banyak warga merasa perlu untuk mencoblos. Berbeda dengan di Iran yang juga menggelar Pemilu di tengah Covid-19, partisipasi pemilihnya menurun.

"Korea itu bisa dikatakan anomali. Karena negara lain jumlah pemilih turun, tapi mereka naik," kata Adhy.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya
Aturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan
Aturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan

KPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian
Ketua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian

Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurangi Dampak Polusi Udara, Mulai dari Kebiasaan Sendiri
Cara Mengurangi Dampak Polusi Udara, Mulai dari Kebiasaan Sendiri

Di tengah paparan polusi udara, kita masih punya harapan untuk meminimalisir dampaknya dan mencegah situasi menjadi lebih kritis.

Baca Selengkapnya
Calon Presiden Harapan Masyarakat dan Komunitas Kesehatan
Calon Presiden Harapan Masyarakat dan Komunitas Kesehatan

Semua berharap presiden terpilih yang akan datang dapat menyelesaikan permasalahan Kesehatan yang ada sehingga tercapai derajat Kesehatan Masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
Lagi, Ketua KPU Ditegur Hakim MK saat Sidang: Pak Hasyim Tidur Ya?
Lagi, Ketua KPU Ditegur Hakim MK saat Sidang: Pak Hasyim Tidur Ya?

Ketua KPU Hasyim Asy’ari tampak sikap seperti tertidur dengan kepala menunduk di atas meja

Baca Selengkapnya