Kemenkum HAM akan terbitkan SK perpanjangan Golkar munas Riau
Merdeka.com - Kemenkum HAM dikabarkan bakal mengeluarkan SK perpanjangan kepengurusan Partai Golkar hasil munas Riau 2009 lalu. SK ini sebagai acuan penyelenggaraan munaslub yang rencananya digelar paling lambat Juni 2016 nanti.
Politikus Golkar Ade Komarudin mengatakan, Kemenkum HAM akan mengeluarkan SK perpanjangan Munas Riau hari ini. Namun dia tak tahu kapan tepatnya SK perpanjangan itu keluar.
"Setahu saya SK Riau keluar hari ini ya," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1).
Dia mengatakan, dengan keluarnya surat perpanjangan dari Kemenkum HAM ini, maka legitimasi penyelenggaraan munaslub nanti akan semakin mantap.
Seperti diketahui, SK kepengurusan Golkar hasil munas Riau sudah habis per tanggal 31 Desember 2015 lalu. Karena itu, dibutuhkan legitimasi baru dari pemerintah untuk menggelar munaslub nanti.
Kedua kubu Golkar selama ini diketahui kerap mempersoalkan legal standing munas mana yang akan menggelar Munaslub. Pada penutupan Rapimnas lalu, kubu Aburizal Bakrie meminta Menkum HAM mengeluarkan surat agar SK Riau diaktifkan kembali demi menggelar munas.
Di sisi lain, kubu Agung Laksono meminta kubu Ical untuk tetap menyertakan tim transisi yang dibentuk Mahkamah Partai Golkar (MPG) dalam kepengurusan Munaslub. Namun kubu Ical menolak dilibatkannya tim transisi pimpinan Jusuf Kalla dan BJ Habibie ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaDeklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca Selengkapnya