JR-Ance tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut Pilgub Sumut
Merdeka.com - Upaya pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian untuk dapat bertarung pada Pilgub Sumut 2018, kembali kandas. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami memutuskan status bakal pasangan calon JR Saragih-Ance Selian tidak berubah, tetap mengacu pada keputusan kami sebelumnya yaitu Keputusan No 07 yang menetapkan bakal calon bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (16/3).
Benget menjelaskan, keputusan itu dibuat setelah melaksanakan keputusan Bawaslu Sumut No 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 pada 5 Maret lalu.
Dia menyatakan pihak KPU Sumut turut serta dalam proses legalisasi ulang di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Mereka juga telah menerima dokumennya dari pihak JR-Ance.
Dari proses yang diikuti dan dokumen yang diterima, KPU Sumut menilai hal itu tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut. "Maknanya jelas, amarnya jelas, tafsirnya jelas, yaitu legalisir ulang ijazah SMA," jelas Benget.
Sementara yang dilegalisasi pihak JR-Ance adalah fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) JR Saragih. Padahal saat pendaftaran beberapa waktu lalu, mereka menyerahkan fotokopi ijazah SMA yang telah dilegalisasi.

Dokumen Berita Acara Hasil Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut yang dibuat KPU Sumut, yang memuat putusan bahwa pasangan JR-Ance tetap tidak memenuhi syarat, seyogianya disampaikan ke pihak JR-Ance. Namun mereka menolak menerima berita acara itu.
"Saya tidak mengerti mereka (pihak JR-Ance) katanya menolak dokumen itu. Tadi kita catatkan mereka tidak menerima dokumen itu. Kalau itu keputusan yang mereka ambil, kita hargai juga. Yang penting kami sudah menyelesaikan pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut," tegas Benget.
Mengenai acaman JR Saragih yang akan memidanakan komisioner KPU Sumut jika pihaknya tetap dinyatakan TMS, Benget mempersilakannya. Menurut dia, langkah itu hak setiap orang. "Tapi bagian mana kami yang menghalang-halangi. Apa ada pintu KPU ini ditutup?" ucapnya.
Ance Selian yang turut hadir di kantor KPU Sumut bersama tim JR-Ance mengaku pihaknya menolak menerima berita acara itu. "Menurut kami, KPU tidak menelaah dengan baik kronologi perjalanan kejadian ini," ucapnya sebelum meninggalkan kantor KPU Sumut.
Dia mengakui putusan Bawaslu Sumut memang memutuskan agar melegalisasi ulang dokumen ijazah. Hanya, dalam perjalanan melaksanakan putusan itu ijazah JR Saragih hilang.
"Kemudian dilaporkan ke polisi, setelah itu dilaporkan ke instansi terkait, maka keluarlah surat keterangan pengganti ijazah. Itulah yang dileges," ucap Ance.
"Memang putusan Bawaslu menyebutkan ijazah. Tapi ijazahnya kan hilang. Saya lihat, KPU tetap berpedoman harus ijazah yang hilang itu yang dileges," ucapnya.
Saat ini, Ance menyatakan pihaknya masih menunggu proses gugatan mereka PTTUN Medan. Selain melaksanakan putusan Bawaslu Sumut, tim JR-Ance juga menggugat putusan itu ke PTTUN Medan. "Kita tetap ikut aturan yang ada," kata Ance.
Seperti diberitakan, putusan Bawaslu Sumut mengenai legalisasi ini menyusul sengketa Pilkada yang dimohonkan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI membuat permohonan itu karena dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat. Hanya dua pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (nomor urut 1) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (nomor urut 2).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya