Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK harap MK putuskan uji materi masa jabatan Wapres maksimal 10 Agustus

JK harap MK putuskan uji materi masa jabatan Wapres maksimal 10 Agustus JK bersaksi di sidang PK Suryadharma Ali. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui akan memutuskan untuk maju atau tidak di Pilpres 2019 setelah gugatan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). JK mengakui akan menunggu keputusan 9 hakim MK.

"Tergantung keputusan MK, tidak tahu kapan (diputuskan)," kata JK saat diskusi dalam acara business lunch 'Waspada Ekonomi Indonesia di Tahun Politik' di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

Tetapi JK berharap MK dapat memutuskan permohonan gugatan yang diajukan Partai Perindo itu sebelum pendaftaran capres-cawapres. Dia berharap tanggal 10 Agustus 2018 MK sudah memutuskan permohonan tersebut.

"Tetapi sebut saja tanggal 10. Kita harap seperti itu, kita harap jam 10 pagi lah. Tanggal 10 jam 12 malam," kata JK sambil berseloroh.

Namun dia tidak terlalu berharap akan maju. Hal tersebut, kata JK, tergantung keputusan Presiden Joko Widodo.

"Tapi itu sangat tergantung kepada pak Jokowi bagaimana penilaian akhir situasi seperti ini," ungkap JK.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP