Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK: Dulu presidential threshold 20 persen tidak apa-apa

JK: Dulu presidential threshold 20 persen tidak apa-apa Anies-Sandi hadiri ulang tahun Jusuf Kalla. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah mengusulkan presidential threshold atau ambang batas pengajuan calon Presiden pada Pemilu 2019 tetap berkisar pada 20 persen hingga 25 persen suara pada Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU). Namun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan pemerintah dan DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) menyepakati untuk meniadakan presidential threshold.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sebetulnya tak menjadi persoalan jika diterapkan presidential threshold 20 persen pada Pemilu 2019. Sebab, pada Pemilu 2014, aturan itu juga diterapkan dan tidak menghambat ruang gerak partai politik untuk mengusulkan calon presiden.

"Dulu kan 20 persen, tidak ada-apa," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/6).

Tak ingin memaksa kehendak pemerintah, Wapres JK tak ambil pusing ngototnya DPR menetapkan 0 persen presidential threshold.

"Itu urusan DPR lah," singkatnya.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) meyakini, pembahasan ambang batas pengajuan calon Presiden tersebut akan menemukan solusi.

"Solusi terakhir adalah voting," pungkasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP