Jika PPP kubu Djan Faridz disahkan, Agus-Sylvi batal maju di Pilgub
Merdeka.com - Kisruh dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali bergulir. Kubu Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menganulir Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Wasekjen PPP kubu Djan, Sudarto mengatakan jika Menkum HAM mengabulkan surat yang menganulir kepengurusan Romi, otomatis akan berpengaruh pada pencalonan Agus Harimurti dan Sylviana Murni di Pilgub DKI.
"Menurut saya pengaruhnya sangat besar, karena dengan dicabutnya SK Menkum HAM yang mengesahkan Romi, legalitas Romi batal demi hukum dan itu akan berpengaruh terhadap paslon Agus-Sylvi untuk bisa maju atau tidak," kata Sudarto saat dihubungi, Kamis (13/10).
Jagoan kubu Romi itu, kata Sudarto, berpotensi gagal maju karena syarat dukungan dari parpol sebanyak 22 kursi di DPRD yang ditetapkan KPU tidak terpenuhi.
Pasangan Agus-Slyviana saat ini telah mengantongi 38 kursi dari 4 parpol pendukung, yakni Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Suntikan dukungan dari PPP sekitar 10 kursi. Jika dukungan PPP dicabut, paslon ini hanya memiliki 18 kursi. Artinya, pasangan Agus-Slyviana dipastikan gagal maju di Pilgub DKI.
"Itu sudah secara otomatis, bila tidak terpenuhi syarat 20 persen kursi DPRD bagi partai pengusung Agus-Sylvi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon," tegasnya.
Sebelumnya, PPP kubu Djan Faridz telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menganulir Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Wasekjen PPP Sudarto mengatakan surat tersebut dikirim pada Rabu (12/10) kemarin.
"Kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkum HAM," kata Sudarto saat dihubungi, Kamis (13/10).
"Yang dilampirkan banyak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART untuk parpol," sambung Sudarto.
Sudarto menyebut pihaknya berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Adapun amar putusan tersebut berisi pengurus PPP yang sah berdasar merupakan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca SelengkapnyaNama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adik Prabowo Didorong Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaRuhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.
Baca SelengkapnyaPembentukan timsus hukum itu berdasarkan keputusan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaPenunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaPPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca Selengkapnya