Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini tugas Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan

Ini tugas Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Presiden Jokowi siang ini melantik Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan di Istana Negara. Jabatan ini termasuk baru di dalam struktur pemerintahan di Indonesia.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, menjelaskan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan ini usai pelantikan. Menurutnya, Perpres mengenai tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan baru juga ditandatangani hari ini.

"Kepala staf presiden ini memimpin unit kerja presiden, perpresnya sudah ditandatangani presiden hari ini juga, sudah ada kelembagaannya," ujar Andi di Istana Negara Jakarta, Rabu (31/12).

Andi mengatakan, tugas Kepala Staf Kepresidenan yakni membantu presiden dalam merancang komunikasi politik antar lembaga dan ke publik. Kepala Staf Kepresidenan juga membantu presiden mengidentifikasi isu-isu strategis di negara ini.

"Tugasnya memberikan info strategis pada presiden, membantu presiden merancang komunikasi politik antar lembaga dan ke publik dan membantu presiden mengidentifikasi isu strategis," ujar Andi.

Kepala Staf Kepresidenan dalam kerjanya juga akan dibantu oleh deputi-deputi yang berasal dari pejabat eselon II. Deputi-deputi dan pegawainya ini nantinya akan direkrut dari pegawai Sekretariat Negara atau membuka perekrutan baru.

"Jadi nanti ke depannya akan ada pejabat eselon 2 yang bergerak di bidang komunikasi, politik, karena berkaitan dengan informasi strategis, akan ada semacam direktur informasi strategis. di dalamnya juga akan membantu presiden melihat pencapaian hasil pembangunan ke depan," ujarnya.

Saat ditanya apakah Kepala Staf Kepresidenan sebagai pengganti UKP4, Andi mengatakan berbeda. Andi menegaskan Kepala Staf Kepresidenan merupakan lembaga baru.

"Tidak ada kaitannya dengan UKP4. secara lembaga UKP4 sudah tidak ada lagi. ada beberapa fungsi UKP4 yang dilakukan oleh seskab, ada juga yang dilakukan oleh kepala staff kepresidenan. Jadi ini bukan pengganti UKP4. betul betul bentukan lembaga baru," ujarnya.

Namun demikian, ada bagian tugas yang dulunya menjadi pekerjaan UKP4 sekarang ditangani oleh Kepala Staf Kepresidenan. Di antaranya rakor dan SIP.

"UKP4 itu deputi deputinya hari ini per 31 desember masa tugasnya berakhir. yang dipertahankan dari UKP4 yang ada sekarang adalah rakor, sistem itu masih dipertahankan. ada satu lagi S I P, (Sistem Informasi perizinan) itu nanti yang di minggu kedua januari akan dilebur ke sistem 0ne national stop service oleh BKPM," ujarnya.

Andi mengaku belum tahu ada berapa posisi yang nantinya di bawah Lembaga Staf Kepresidenan ini. "Perpres kelembagaannya sudah keluar, nanti apa yang akan ada di bawah nya akan dibahas lebih lanjut," ujarnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP