Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Menkum HAM Cuma Usulkan 15 RUU Jadi Prioritas di 2020

Ini Alasan Menkum HAM Cuma Usulkan 15 RUU Jadi Prioritas di 2020 Menkumham rapat dengan Baleg DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly menjalani Rapat Kerja dengan Badan Legislasi dan PPUU DPD RI. Rapat kerja tersebut Pemerintah menyampaikan usulan RUU dalam rangka Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

Dalam rapat tersebut, Yasonna menyinggung soal capaian realisasi Prolegnas tahun 2015-2019 serta realisasi Prolegnas prioritas per tahun. Menurut dia, harus diakui bahwa realisasi periode lalu cukup rendah.

"Realisasi Prolegnas Jangka Menengah tahun 2015-2019 dan Prioritas tahunan cukup rendah dan menjadi pembelajaran yang berharga bagi kita untuk memperbaiki dan membenahi mekanisme perencanaan pembentukan Undang-Undang," kata dia, di Ruang Rapat Baleg, Rabu (4/12).

Dia mengatakan, dalam Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019 dan Prolegnas Tahunan dimana terdapat 189 RUU. Dari jumlah tersebut hanya 35 RUU yang disahkan.

"Atau sebanyak 18 persen saja menjadi Undang-Undang," ungkapnya.

Jika dirinci, maka pada tahun 2015 disepakati 40 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas. Dari jumlah tersebut telah disahkan 3 RUU menjadi UU (7,5 persen). Pada tahun 2016, telah disepakati 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas. Dari jumlah tersebut telah disahkan 10 RUU menjadi UU (20 persen).

Sementara pada tahun 2017, disepakati 52 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas. Dari jumlah tersebut hanya 5 RUU disahkan menjadi UU (9,6 persen). Tahun 2018 telah disepakati 50 RUU masuk Prolegnas Prioritas. Yang disahkan menjadi UU sebanyak 5 RUU (10 persen).

Di tahun 2019 disepakati 55 RUU masuk Prolegnas Prioritas dan telah disahkan 12 RUU menjadi UU (21,8 persen).

"Tentunya seperti yang disampaikan Pak Ketua tadi baik pemerintah maupun DPR sama-sama bertanggung jawab tentang hal ini," ujar dia.

"Upaya perbaikan ini menjadi tanggung jawab bersama DPR, DPD, maupun pemerintah. Pembenahan dalam penguatan substansi dan sinergitas kelembagaan menjadi kata kunci untuk meminimalisir ego atau kepentingan sektoral serta berorientasi pada kualitas UU bukan kuantitas," tandasnya.

Dalam pertemuan dengan badan legislasi (Baleg), Menkum HAM pun menyampaikan usulan RUU untuk keperluan penyusunan Prolegnas jangka menengah 2020-2024 dan Prolegnas prioritas tahunan 2020.

Adapun untuk Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 Pemerintah mengusulkan sebanyak 83 RUU. Sementara untuk Prolegnas prioritas tahun 2020 Pemerintah mengusulkan 15 RUU.

Berikut 15 RUU prioritas tahun 2020 usulan pemerintah:

1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana4. RUU tentang Pemasyarakatan5. RUU tentang Bea Materai6. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi7. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan10. RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal11. RUU tentang Ibukota Negara12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi14. RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua15. RUU tentang Perkoperasian.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP