Ini alasan Mendagri soal parpol harus usung capres di 2019
Merdeka.com - Usulan pemerintah yang mewajibkan partai politik (parpol) mengusung kader untuk mendaftar di pemilihan presiden 2019 agar dituangkan ke dalam rancangan undang-undang (RUU) Pemilu menuai kontroversi. Banyak kader parpol menolak usulan tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan usulan pemerintah agar parpol mengusung kader untuk mendaftar di pemilihan presiden 2019 sudah tepat. Sebab, sejatinya tugas parpol menyiapkan kader untuk menjadi pemimpin di Tanah Air.
"Kalau saya pribadi untuk apa buat parpol kalau enggak berpartisipasi persiapkan untuk kepala daerah DPR termasuk capres (calon presiden)," ungkap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (30/9).
"Tugas parpol itu kan ke dalam kaderisasi, keluar ya persiapkan DPRD, DPR, kepala daerah dan capres. Itu tugas parpol," tegasnya.
Sebelumnya, Tjahjo menuturkan usulan pemerintah yang mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 maka parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden itu bukan keputusan final.
"Itu kan salah satu opsi, keputusan belum. Ibarat kita menyajikan nasi rames tapi kalau nanti diganti nasi telur ya itu keputusannya," ungkap Tjahjo.
Menurut Tjahjo, keputusan terakhir terkait syarat parpol yang terlibat dalam Pilpres 2019 nantinya memperhatikan aspirasi dari parpol dan masyarakat.
"Karena pemerintah dasarnya aspirasi masyarakat dan aspirasi parpol. Kita kan belum tahu berapa partai yang nanti masuk. Bisa tiga bisa lima loh nanti," terangnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaTak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaParpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu
Para pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Ingatkan Warga Hormati Pilihan, Jangan Menjelekkan Capres Cawapres
Kepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaRespons PSI Kemungkinan Jokowi, Gibran dan Kaesang Kampanye Bareng
Sampai saat ini Jokowi belum pernah mengumumkan akan mendukung parpol atau capres.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca SelengkapnyaTiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Tiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca Selengkapnya