Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg Demokrat karena Dalil Tidak Jelas
Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menegur kuasa hukum Partai Demokrat Ardy, karena dalil gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak lengkap. Ardy membacakan gugatan Caleg DPR Papua Barat nomor urut 1 Michael Wattimena, yang juga petahana wakil ketua komisi IV.
Arief mempersoalkan dalil terjadi penggelembungan suara oleh caleg tertentu dia Kabupaten Maybrat. Sebab, tidak jelas siapa caleg yang dituding. Namun, Ardy berdalih itu bakal disampaikan dalam proses pemeriksaan saksi.
"Kalau dalil enggak jelas dalil penggelembungan itu disebut penambahan saja suara terhadap partai caleg tertentu, dia harus tahu di mana biar bisa merespons," ujarnya saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Arief mengatakan kalau tidak jelas, pihak termohon yaitu KPU tidak bisa menjawab dalil tersebut. Dia menyarankan untuk menyebut jelas agar mudah dijawab termohon.
Saat membacakan dalil dugaan penggelembungan di Manokwari pun, Ardy tidak menjelaskan siapa caleg PDIP, Nasdem, dan Gerindra yang dituding menggelembungkan suara. Arief pun kembali menegur karena Ardy kembali berdalih akan dijelaskan dalam pemeriksaan.
Arief menjelaskan, hal demikian harus disampaikan dalam sidang pendahuluan saat ini. Sebab tidak semua perkara bakal dilanjutkan sampai tahap berikutnya. Hakim memutuskan apakah gugatan itu lanjut atau tidak akan disampaikan pada sidang 22 Juli 2019.
"Jadi, belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi. Oleh karena itu saya sarankan semua diselesaikan di sini dulu," kata Arief.
"Akan disampaikan pada hari 22 putusan dissmisal. Sekarang lengkapi buktinya biar kita tahu bisa dilanjut apa tidak," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSelain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya