Hak angket DPR terhadap Menkum HAM dianggap tak mendasar
Merdeka.com - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, secara substansi pengajuan hak angket yang dilakukan sejumlah anggota DPR terhadap Menkum HAM tidak mendasar. Sebab, kata dia, hak angket itu digunakan untuk menyelidiki kebijakan penting dan strategis eksekutif yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
"Dalam konteks hak angket terhadap Menkum HAM, tentu menjadi polemik soal apa ada dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, dan apakah keputusan Menkum HAM bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak," kata Ray saat dihubungi, Jakarta, Senin (27/4).
lebih lanjut, Ray menambahkan, rencana pengajuan hak angket oleh Komisi III DPR sesungguhnya hanya sebagai alat penekan saja dan tidak ada yang serius. Sehingga, jika hak angket tersebut tetap dilayangkan, maka diprediksi bakal batal dengan sendirinya.
"Yang pertama, wacana hak angket itu hanya sebagai alat penekan saja. Tetapi itu tidak mempan," tegasnya.
Kedua, DPR sebenarnya sadar bahwa substansi dan momentum hak angket untuk Menkum HAM sudah tidak tepat lagi.
"Tetapi mengumumkan pembatalan atau pencabutan hak angket kan malu juga. Karena itu, diciptakan situasi atau jalan yang berkelok-kelok, sehingga akhirnya orang lupa akan hak angket," jelasnya.
Ray menambahkan, selain substansi tidak jelas dan digunakan sebagai alat penekan, momentum hak angket juga sudah sirna. Sejumlah partai politik juga tidak kompak akan hak angket terhadap Menkum HAM.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca Selengkapnya