Gugat ambang batas pencapresan, ini alasan Busyro Muqoddas dkk
Merdeka.com - Gabungan praktisi dan akademisi menggugat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu sudah didaftarkan sejak 13 Juni 2018.
"Kami mengajukan permohonan ini sebagai orang-orang yang non partisan tidak ada tujuan untuk kepentingan pasangan calon tertentu atau partai politik tertentu dalam pemilihan presiden atau pemilu kita yang kurang lebih 10 bulan lagi ke depan," kata mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di gedung MK, Jakarta Pusat Kamis (21/6).
Hadar mengatakan, pihaknya memiliki alasan yang berbeda dari beberapa gugatan yang lalu. Salah satu alasannya adalah dalam pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menggunakan frasa 'syarat' pencalonan presiden, sedangkan di UU Dasar 1945 pasal 6A ayat 5 hanya mendelegasikan 'tata cara'.
"Pengaturan di Pasal 222 itu bukan pengaturan tata cara yang sebetulnya dimandatkan dari UUD kita, tapi justru itu mengenai syarat," ungkapnya.
"Jadi di pasal 222 itu, parpol atau gabungan parpol yang bersyarat yaitu punya syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara sah dari pemilu 2014. Jadi itu bukan tata cara padahal konstitusi memerintahkan pengaturan tata cara diatur pada UU selanjutnya," Lanjutnya.
Alasan lainnya, Pasal 222 ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat 2 UU Dasar 1945. Kemudian, tambah Hadar, penghitungan Presidential Threshold berdasarkan pemilu DPR ini sudah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu serta melanggar Pasal 22E ayat 1 dan 2.
Presidential Treshold juga ditakutkan bisa menghilangkan esensi pemilihan presiden karena berpotensi menghadirkan calon tunggal. Hal itu, lanjutnya juga bertentangan dengan Pasal 6A ayat 1, 3 dan 4.
"Kalau dalam pemilihan hanya ada satu pemilihan calon itu bukan pemilihan. Jadi pengaturan Presidential Treshold 20 persen berpotensi sangat bertentangan dengan konstitusi kita," ujarnya.
Permasalahan Presidential Threshold ini, kata Hadar, bisa terus digugat jika memiliki alasan yang berbeda di setiap gugatannya. Karena itu dia berharap MK bisa segera memberikan keputusan dari gugatan ini terutama untuk membatalkan keberadaan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami juga memohonkan agar pembatalan Pasal 222, yang menghapuskan syarat ambang batas capres dapat diberlakukan segera, atau paling lambat sejak Pilpres 2019. Bukan diberlakukan mundur untuk pilpres selanjutnya, sebagaimana putusan terkait pemilu serentak di putusan MK 2014," ucapnya.
Gugatan ini diajukan oleh 12 orang praktisi dan akademisi seperti, M. Busyro Muqoddas, M. Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar N. Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D. Sasongko, Hasan Yahya, Dahnil A. Simanjuntak, dan Titi Anggraini. Berikut alasan lengkap berbeda pengajuan permohonan yang diajukan adalah:
1. Pasal 222 UU 7/2017 mengatur "syarat" capres dan karenanya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan "tata cara".
2. Pengaturan delegasi "syarat" capres ke UU ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan oleh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur "syarat" capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
3. Pengusulan capres dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung bukan "Pemilu anggota DPR sebelumnya", sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
4. Syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
5. Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
6. Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.
7. Presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945.
8. Kalaupun pasal 222 UU 7/2017 dianggap tidak langsung bertentangan dengan konstitusi, quod non, tetapi potensi pelanggaran konstitusi sekecil apapun yang disebabkan pasal tersebut harus diantisipasi Mahkamah agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
9. Pasal 222 UU 7/2017 bukanlah constitutional engineering, tetapi justru adalah constitutional breaching, karena melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya