Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

GKR Hemas: Saya Menolak Kompromi Politik dengan OSO

GKR Hemas: Saya Menolak Kompromi Politik dengan OSO Pimpinan DPD kunjungi DPP PKB. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara GKR Hemas. Sanksi pemberhentian ini mulai berlaku sejak Kamis (20/12) kemarin.

BK DPD beralasan pemberhentian sementara ini diberikan karena GKR Hemas malas dan tak pernah hadir dalam rapat paripurna DPD. Berdasarkan catatan dari BK, GKR Hemas telah lebih dari 6 kali tak hadir di rapat paripurna DPD. GKR Hemas dianggap melanggar UU MD3, Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI.

Menanggapi pemberhentian sementara dirinya dari DPD RI, GKR Hemas pun angkat bicara. GKR Hemas mengakui ketidakhadirannya dalam sejumlah rapat paripurna merupakan buntut pengambilan alihan secara tidak sah kepemimpinan DPD RI oleh Oesman Sapta Odang (OSO). GKR Hemas yang tak mengakui kepemimpinan OSO pun enggan hadir di rapat paripurna.

"Ketidakhadiran saya dalam sidang dan rapat-rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan. Sejak OSO dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan DPD secara ilegal, saya dan beberapa teman yang tidak mengakui kepemimpinan OSO. Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," ujar Hemas di Kantor DPD RI perwakilan DIY, Jumat (21/12).

Hemas menyebut jika dalam putusan Kasasi MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambil alihan kepemimpinan DPD RI oleh OSO. Dia menuturkan jika yang ditolak oleh dirinya bukanlah sosok OSO tetapi cara OSO yang mengambil alih kepemimpinan DPD RI dengan cara menabrak hukum.

"DPD adalah lembaga politik. Maka harus diakui keputusannya pasti politik. Saya menolak kompromi politik di atas DPD. Negara ini negara hukum maka saya memilih kanalisasi hukum dan tegaknya marwah DPD bukan kepentingan pribadi semata," urai istri Sultan HB X ini.

Dia menegaskan, jika keputusan BK DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya tak memiliki landasan hukum yang jelas. GKR Hemas pun menyebut keputusan BK DPD RI bahkan bertentangan dengan Pasal 313 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Di pasal itu disebutkan jika anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau menjadi terdakwa tindak pidana khusus. Sanksi yang dijatuhkan BK DPD RI pun telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI, anggota (DPD RI) diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," tutup GKR Hemas.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Timnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan

Timnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan

Kata dia, pemberian pangkat jenderal kehormatan yang diklaim sebagai apresiasi dari negara kepada menteri tersebut juga tidak tepat.

Baca Selengkapnya
Tanggapan Menohok Aurel Hermansyah yang Kerap Dapat Sindiran Pedas Mengenai Tubuhnya yang Disebut Gendut

Tanggapan Menohok Aurel Hermansyah yang Kerap Dapat Sindiran Pedas Mengenai Tubuhnya yang Disebut Gendut

Aurel seringkali menjadi sasaran sindiran pedas terkait dengan penampilannya yang dianggap gendut oleh beberapa orang.

Baca Selengkapnya
TKN: Pasangan Lain Jago Omon-Omon, Tetapi Kita Tidak akan Membalas

TKN: Pasangan Lain Jago Omon-Omon, Tetapi Kita Tidak akan Membalas

Namun, pihaknya tidak akan membalas kejahatan yang dilakukan lawan politik Prabowo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya
Jejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi

Jejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi

Presiden Joko Widodo resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri ATR/BPN

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Ungkapan Hati Titiek Soeharto Usai Prabowo Dinyatakan Menang Pilpres, Ini Doa yang Dipanjatkannya buat Mas Bowo

Ungkapan Hati Titiek Soeharto Usai Prabowo Dinyatakan Menang Pilpres, Ini Doa yang Dipanjatkannya buat Mas Bowo

Kemenangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 sontak membuat Titiek Soeharto bahagia dan mengungkap isi hatinya.

Baca Selengkapnya