Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra serahkan laporan awal dana kampanye Rp 75,3 miliar ke KPU

Gerindra serahkan laporan awal dana kampanye Rp 75,3 miliar ke KPU Partai Gerindra laporkan dana awal kampanye. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Gerindra menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penyerahan ini disampaikan langsung oleh Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Muliatna Djiwandono.

"Dari awal penerimaan dana kampanye yang diberikan dari kas Partai Gerindra dan seluruh caleg DPR RI Partai Gerindra per 23 September 2018 terkumpul Rp 75.350.112.183 dan ini murni dari para Caleg," kata Thomas di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/9).

Thomas menjelaskan, angka tersisa dana awal kampanye saat ini sebesar Rp 71.838.372.183. Jumlah tersebut diketahui sudah terpakai untuk keperluan operasional, pertemuan terbatas dan lainnya.

"Jadi sudah yang terpakai untuk operasional," ujar Thomas.

Sebagai informasi, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik ke KPU sesuai tingkatan pada hari Minggu 23 September 2018. Proses ini dilakukan pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan bahwa seluruh peserta pemilu 2019 harus menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU sebelum tanggal 23 September 2018. Peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik yang ikut serta dalam pemilu legislatif 2019 di semua tingkatan.

"H-min 1 sebelum dimulainya kampanye 23 September, maka tanggal 22 September itu harus menyerahkan laporan awal Dana kampanye," ujar Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).

"Ya, baik pasangan calon presiden-wakil presiden sebagai peserta pemilu pilpres, maupun partai politik sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD, untuk parpol di semua tingkatan ya, pusat provinsi maupun kabupaten kota, dan juga calon perseorangan DPD," sambungnya.

Laporan itu nantinya berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari pasangan calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan. Maupun, dari sumbangan corporate atau kelompok masyarakat.

"Itu sudah dilaporkan kepada KPU H-1 sebelum dimulainya kampanye," sebutnya.

Dia mencontohkan, jika terdapat parpol atau pengurus parpol pada tingkatan tertentu terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, maka, sebagaimana dalam regulasi yang berlaku akan dikenakan sanksi. Menurut Hasyim, sanksi yang dikenakan bisa dibatalkannya kepesertaan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut.

"Misalnya ada pengurus parpol di suatu provinsi, terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tanggal 22 September itu, maka potensial diberikan sanksi untuk dibatalkan kepesertaannya pada pemilu di provinsi itu, di wilayah itu, untuk DPRD provinsinya misalnya," ucap Hasyim.

Hasyim menjelaskan, ada 3 jenis laporan dana kampanye, yang pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua adalah laporan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga adalah laporan akhir dana kampanye.

"Meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang harus dilaporkan ke kpu h+1 setelah berakhirnya masa kampanye (14 april 2019) laporan akhir akhir dana kampanye, berupa penerimaan dan pengeluaran harus sudah dilaporkan kepada KPU," ujar Hasyim menjelaskan.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmoroSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
LSI Denny JA: Pertama Kali Sejak Pileg 2014, Elektabilitas Gerindra Lampaui PDIP

LSI Denny JA: Pertama Kali Sejak Pileg 2014, Elektabilitas Gerindra Lampaui PDIP

Dalam hasil survei terbaru ini, elektabilitas Gerindra mencapai 19,5 persen. Sedangkan, PDIP meraih angka 19,3 persen.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya