Gerindra Minta KPU Buka Kode Bintang di NIK Pemilih Dalam DPT
Merdeka.com - Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman menyoroti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipublikasikan KPU tidak menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara lengkap, yang mana beberapa digit nomornya diganti dengan tanda bintang.
Dia menilai, hal tersebut berpotensi menuai kecurangan data pemilih saat Pemilu. Habiburrokhman menegaskan, seharusnya data pemilih diumumkan secara jelas dan lengkap.
"Demi transparansi dan menghindari penggelembungan pemilih, kami minta agar KPU membuka kode bintang pada NIK pemilih yang tercantum dalam DPT," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (11/12).
Maka dari itu, Habiburokhman mendesak KPU membuka NIK Dalam DPT yang telah dipublikasikan tersebut. Menurutnya, KPU wajib membuka data pemilih secara jelas dan lengkap sebagaimana diamanatkan Komisi Informasi.
"Dasar hukum pembukaan kode bintang pada NIK pemilih adalah putusan Komisi Informasi DKI Jakarta yang memerintahkan KPU DKI membuka kode bintang tersebut," ucap Habiburokhman.
Dia melanjutkan, pembukaan kode bintang tersebut dapat dilakukan secara terbatas dengan melibatkan pihak-pihak terkait pemilu yaitu partai-partai politik pendukung kedua paslon, Bawaslu dan Kemendagri.
"Kami siap duduk satu meja dengan penyelenggara pemilu, Kemendagri, demi transparansi di Pemilu nanti," pungkas Habiburokhman.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaSinyal pertemuan itu juga semakin diperkuat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut pertemuan itu akan terjadi tidak lama lagi.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Habiburokhman, putusan DKPP tidak bersifat final.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaAkibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.
Baca SelengkapnyaMelalui tim hukumnya, KPU membantah tudingan Partai Garuda yang menyebut pihaknya telah menggelembungkan suara partai lain dengan mengambil suara pemilihnya.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.
Baca Selengkapnya