Fraksi PAN larang anggotanya daftar calon hakim konstitusi
Merdeka.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Tjatur Sapto Edy membantah anggota fraksinya di Komisi III DPR Taslim Chaniago ikut mendaftar calon hakim konstitusi. Sebab, partainya tidak merekomendasikan atau membolehkan anggotanya ikut dalam seleksi.
"Tidak ada, saya ketua Fraksi (PAN), enggak ada itu yang mendaftar," tegas Tjatur kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, pendaftaran calon hakim konstitusi akan dibuka secara resmi Kamis (20/2) besok. Pendaftaran baru akan ditutup Senin (24/2) pekan depan.
"Besok Komisi III akan mengumumkan pendaftaran dan ditutup Senin tanggal 24. Sampai detik ini ada 7 orang, politisi hanya 1," ujar Tjatur .
Adapun satu politisi yang sudah mendaftar menjadi calon hakim MK, kata Tjatur, adalah Politisi PPP Achmad Dimyati Natakusuma .
"Anggota yang sudah mendaftar secara resmi Pak Dimyati. Daftar sebagai pribadi," terangnya.
Tjatur menambahkan, pendaftaran calon hakim konstitusi dibuka untuk umum dan semua kalangan dipersilakan mendaftar.
"Untuk daftar hakim MK syaratnya ketat, bergelar doktor dan tidak mempunyai kepentingan golongan tertentu kecuali kepentingan bangsa dan negara, negarawan," jelas Tjatur.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca Selengkapnya