Form B1 tak lengkap, alasan pendaftaran caleg PBB belum diterima KPU
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, belum lengkapnya berkas pengajuan bacaleg DPR RI milik Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi alasan PBB belum mendapatkan status pengajuan diterima dari KPU.
"Dia ada beberapa hal dia tidak membawa form B1," ungkap Ilham, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018
Partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra tersebut pun diharuskan melengkapi semua berkasnya. Ilham menyatakan, saat ini pihaknya tengah meneliti dan melakukan pengecekan apakah PBB dapat mencalonkan di semua dapil yang telah mereka calonkan.
"Nanti kita beritahukan. Karena ada sedikit yang (harus) dilengkapi," ucap Ilham.
Hal senada dikatakan oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. Pramono mengatakan, lembaganya masih terus memeriksa kelengkapan berkas milik PBB.
"Masih diperiksa di atas," kata Pramono.
PBB sendiri menjadi satu-satunya partai yang mendapatkan status masih proses penelitian syarat pengajuan calon, akibat belum lengkapnya berkas yang mereka berikan. Sedangkan kelima belas parpol lainnya telah dinyatakan berstatus pengujian diterima.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca Selengkapnya