Fahri Hamzah ngaku pernah ingatkan Jokowi soal kelakuan KPK
Merdeka.com - Wakil ketua DPR Fahri Hamzah menceritakan pernah ditanya oleh Presiden Joko Widodo terkait sikapnya yang kerap mengkritik KPK. Fahri menjelaskan kepada Jokowi soal KPK yang menyelewengkan kewenangan Presiden.
"Presiden nanya saya waktu bulan puasa, di situ ada pimpinan lembaga negara lain, Pak fahri, sambil senyum gitu loh, gimana. Gimana apa pak? Saya bilang begitu. Kok berantem terus? Sama siapa pak? Sama kPK. Dia bilang gitu sambil ketawa. Yang lain dengar sambil ketawa," kata Fahri sambil menirukan percakapannya dengan Jokowi di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Kemudian, Fahri langsung menjawab pertanyaan Jokowi. Dia menjelaskan bahwa KPK adalah negara dalam negara. Kemudian kata dia, KPK telah menyerobot kewenangan Presiden.
"Ada banyak kejadian yang terjadi di Indonesia ini bapak tidak tahu. Tiba-tiba ada pejabat tinggi yang ditangkap. Tiba-tiba ada keributan," tutur Fahri menceritakan penjelasannya kepada Jokowi saat itu.
Karena kejadian tersebut, kata Fahri membuat Indonesia akan berdampak kurangnya yang berinvestasi karena terkenal dengan negara yang korupsi.
"Sekarang kalau investasi tidak datang, akhirnya kita ngutang. Utang bukan investasi loh. Akhirnya subsidi rakyat dicabut, itu salah siapa coba? Salah presiden, saya udah ingetin presiden," tandas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto melontarkan kritik keras kepada Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaKeppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaHasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaJokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca Selengkapnya